Hak dan Kewajiban sebagai Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Lyra Septiara
Mahasiswi Prodi ilmu komunikasi Universitas pamulang
Konten dari Pengguna
24 April 2024 18:49 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lyra Septiara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
salah satu realisasi aksi bela negara (demo)  sumber foto : koleksi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
salah satu realisasi aksi bela negara (demo) sumber foto : koleksi pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berlandaskan dengan Landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Konsitusi Indonesia atau dapat secara khsuus ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut dari setiap warga negara Indonesia dinyatakan secara rinci dalam Pasal 27 hingga 34 UUD 1945, sementara itu pada Pasal 27 Ayat 3 menyorot kepada kewajiban warga negara Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa Indonesia. dalam konteks ini, mengacu pada kesadaran kolektif dan identitas warga negara terhadap Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, serta komitmen mereka terhadap pembangunan dan kemajuan negara. Hal ini mencakup pemahaman akan nilai-nilai, budaya, dan sejarah bangsa Indonesia, serta tanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkannya. Seorang Filsuf politik terkenal, John Locke menyatakan bahwa hak-hak individu adalah hak alamiah yang tidak dapat dicabut yang tidak dapat dibatasi oleh negara. Hak-hak ini, menurut Locke mencakup kebebasan untuk hidup, hak kebebasan, dan hak kepemilikan (properti). Lebih lanjut, Rousseau menekankan dalam konsepnya tentang compact sosial bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk mengikuti hukum yang ditetapkan oleh masyarakat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, Jhon Locke dan Rousseau memiliki sudut pandang yang berlawanan mengenai hak asasi manusia dan hubungan antara individu dan negara. Sementara Locke menekankan hak-hak individu yang tidak dapat dicabut, Rousseau menekankan pentingnya konsensus sosial dalam membentuk masyarakat, serta kewajiban individu untuk mengikuti hukum masyarakat. Namun pada kenyataannya, masih ada banyak masalah dengan hak dan tanggung jawab warga negara Indonesia. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses politik, yang dibuktikan dengan rendahnya jumlah pemilih dalam pemilihan umum, Hal ini nampak dari jumlah suara yang relatif kecil dalam pemilihan umum. Rendahnya partisipasi politik bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya kesadaran politik, kurangnya kepercayaan terhadap sistem politik, serta rasa apatis atau tidak peduli terhadap urusan politik. Selain itu, terdapat kesenjangan yang signifikan dalam hal pemenuhan hak-hak dasar seperti hak atas pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, dan sarana pendidikan. Sangat penting bagi warga negara Indonesia untuk memahami bahwa hak- hak mereka disertai dengan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban setiap warga negara adalah berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, warga negara memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka dalam menentukan pemimpin dan perwakilan yang akan mewakili kepentingan mereka di tingkat pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Komponen penting dari tugas warga negara adalah berkontribusi pada pertumbuhan bangsa, baik melalui upaya sosial, ekonomi, maupun budaya. berkontribusi pada pertumbuhan bangsa juga mencakup upaya untuk memperkaya dan melestarikan warisan budaya Indonesia, serta mempromosikan nilai-nilai nasional seperti persatuan, keadilan, dan kemajuan. Setiap warga negara Indonesia dapat berkontribusi pada pembangunan negara dengan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Selain itu, Indonesia harus meningkatkan pemahaman tentang hak asasi manusia dan penghormatan terhadap keragaman dan kemajemukan. Diharapkan dengan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, masyarakat dan juga pemerintah akan menjadi lebih bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keadilan nasional. Dengan meningkatnya pemahaman tentang hak asasi manusia berarti masyarakat dipastikan lebih beredukasi mengenai pemahaman tentang hak-hak yang dimiliki setiap individu secara inheren, tanpa diskriminasi apapun. Ini mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Kesimpulannya, Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang sama pentingnya dalam membangun negara demokratis. Meskipun konstitusi dan teori politik memberikan landasan yang kuat bagi keberadaan hak dan kewajiban warga negara, penerapan praktis hak dan kewajiban masih menghadapi banyak tantangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah, masyarakat, dan individu untuk berkolaborasi untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara ditegakkan, sehingga menghasilkan masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan kompetitif. upaya lainnya, Pemerintah harus mengembangkan kebijakan untuk mendukung penegakan hak dan kewajiban warga negara dan memperkuat institusi yang bertanggung jawab atas hal ini. Sementara itu, masyarakat dan individu harus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban mereka dan mengambil langkah aktif untuk memastikan penegakannya. Diharapkan dengan kerja sama yang kuat dari semua pihak, hak dan kewajiban warga negara akan lebih efektif ditegakkan, sehingga bangsa Indonesia dapat terus bergerak maju menuju tujuan bersama yang lebih baik.
ADVERTISEMENT