Konten dari Pengguna

Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Era Digitalisasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Muhammad Ikhsan Febriyanto
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang, Staff Adiministrasi Lembaga Sertifikasi Universitas Pamulang
9 September 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ikhsan Febriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.canva.com/design/DAGQOvmrgMY/G0EkL0cguDPApoajibF4kw/edit
zoom-in-whitePerbesar
https://www.canva.com/design/DAGQOvmrgMY/G0EkL0cguDPApoajibF4kw/edit
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perpajakan adalah salah satu instrumen terpenting bagi negara dalam mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi. Di Indonesia, sistem perpajakan telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan global. Namun, di era digitalisasi saat ini, tantangan dan peluang baru terus muncul, yang menuntut pemerintah dan masyarakat untuk lebih adaptif dan inovatif.
ADVERTISEMENT
Salah satu tantangan utama dalam perpajakan Indonesia saat ini adalah tingkat kepatuhan yang masih relatif rendah. Meskipun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya, seperti kampanye sadar pajak dan pemutakhiran sistem e-filing, banyak wajib pajak yang masih enggan atau kurang paham tentang pentingnya melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Faktor ini diperburuk dengan adanya ketidakpercayaan terhadap transparansi pengelolaan pajak, yang mempengaruhi motivasi masyarakat untuk berkontribusi secara sukarela.
Di sisi lain, era digitalisasi membuka peluang besar bagi sistem perpajakan Indonesia. Transformasi digital yang semakin masif, termasuk dalam sektor e-commerce dan ekonomi digital, memberikan basis baru yang potensial bagi pemerintah untuk memperluas basis pajak. Dengan memanfaatkan teknologi big data dan analitik, otoritas pajak dapat mengidentifikasi potensi pendapatan negara dari sektor yang sebelumnya sulit terdeteksi, seperti bisnis online yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perpajakan.
ADVERTISEMENT
Namun, digitalisasi juga membawa tantangan baru. Regulasi perpajakan harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi digital yang cepat. Seringkali, aturan yang ada belum sepenuhnya bisa mengakomodasi transaksi lintas negara atau model bisnis baru seperti platform ekonomi berbasis teknologi. Ketidaksiapan regulasi ini dapat menyebabkan kebocoran pendapatan pajak dan ketimpangan ekonomi antara sektor tradisional dan digital.
Selain itu, optimalisasi perpajakan di sektor digital harus diimbangi dengan kebijakan yang tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM yang kini banyak bergerak di dunia online. Pengenaan pajak yang terlalu tinggi dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif dan digital yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang perpajakan di era digital ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci. Sosialisasi yang lebih intensif, pembaruan regulasi yang responsif terhadap perubahan zaman, serta transparansi pengelolaan anggaran negara adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, dengan perpajakan yang adil dan efektif, Indonesia dapat memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menghadapi persaingan global dengan lebih percaya diri.