Konten Media Partner

Dikritik Bawaslu, Ini Jumlah APK dan Bahan Kampanye yang Harus Difasilitasi KPU

Manado Baciritaverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Papan reklame (Billboard) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang difasilitasi KPU Sulut, berada di salah satu ruas jalan di Kota Manado.
zoom-in-whitePerbesar
Papan reklame (Billboard) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang difasilitasi KPU Sulut, berada di salah satu ruas jalan di Kota Manado.

MANADO - Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), pada perhelatan Pilkada Sulut 2024, ada yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut.

APK dan bahan kampanye itu berupa pemasangan videotron, papan reklame, billboard, spanduk, baliho dan umbul-umbul, serta selebaran, brosur dan juga pamflet berisikan materi visi dan misi dari tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Jumlah APK dan bahan kampanye ini pun telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulut lewat Surat Keputusan nomor 192 tahun 2024 tentang Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang Difasilitasi KPU Provinsi Sulut untuk setiap pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Meydi Poluan pada 24 September 2024.

Dalam keputusan itu, bahan kampanye yang harus difasilitasi oleh KPU Sulut terhadap masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:

  • Selebaran : 15 ribu lembar per paslon dengan ukuran 8,25 cm x 21 cm

  • Brosur : 5 ribu lembar per paslon dengan ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan posisi terlipat 21 cm x 10 cm.

  • Pamflet : 5 ribu lembar per paslon dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm

Sementara untuk Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing :

  • Videotron : Paling banyak dua di setiap Kabupaten dan Kota, dengan mengikuti jumlah ketersediaan sarana videotron yang ada, dengan durasi pemutaran video per paslon selama 30 detik dalam sehari dengan pemasangan video selam 60 hari.

  • Billboard: 5 buah per paslon di setiap Kabupaten dan Kota

  • Baliho : 5 buah per paslon dengan ukuran 3 meter x 4 meter

  • Spanduk : 2 buah setiap paslon di setiap desa/kelurahan dengan ukuran 1,5 meter x 4 meter

  • Umbul-umbul : 20 buah setiap paslon di setiap Kecamatan yang ada dengan ukuran 3 meter x 0,7 meter.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut, sempat mempertanyakan kinerja dari KPU Sulut yang dinilai lambat, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, hingga kini jumlah APK dan bahan kampanye memang belum terdistribusi dengan baik.

"Sudah lebih dua pekan, distribusi dari APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU itu belum terlihat masif. Ini kami pertanyakan, karena itu sudah menjadi keputusan dan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.

Sementara, Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan jika pihaknya sudah memasang videotron dan billboard di beberapa titik strategis yang ada di di beberapa Kabupaten dan Kota.

Menurutnya, Videotron berada di Kota Manado tepatnya di jalan Boulevard depan kawasan Megamas, dan 12 titik Billboard tersebar di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Kotamobagu, Kota Bitung dan Kota Tomohon.