Kasus Perundungan Remaja Perempuan di Minut Berawal Saat Korban Dituduh Mencuri

Konten Media Partner
23 November 2022 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase aksi perundungan yang diterima oleh seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Minahasa Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Kolase aksi perundungan yang diterima oleh seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
MINUT - Kasus perundungan terhadap AR, remaja perempuan berusia 14 tahun di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berawal ketika AR masuk ke dalam rumah pelaku perundungan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, AR kedapatan berada di dalam rumah para pelaku. Oleh para pelaku, AR kemudian dituduh ingin mencuri di dalam rumah tersebut. AR sendiri tinggal berdekatan dengan rumah dari para pelaku tersebut.
Setelah dituduh ingin mencuri di rumah, para pelaku kemudian memulai aksi perundungan mereka dengan menggunting rambut AR hingga gundul. Aksi mereka ini disertai dengan nada-nada bullying, yang membuat AR hanya bisa menangis.
Setelah rambutnya digunting habis, para pelaku kemudian mengikat tangan AR lalu dikalungkan di leher sebuah kertas besar yang sudah ditulis dengan kalimat yang menerangkan jika AR adalah pencuri.
Di video yang beredar, sebelum diarak keliling desa tanpa alas kaki, beberapa kali AR mendapatkan tindakan kekerasan baik menggunakan tangan maupun sapu dari para pelaku.
ADVERTISEMENT
AR kemudian dalam kondisi rambut yang telah digunting botak dan tangan diikat, kemudian diarak keliling desa. Ada satu pelaku yang memegang tali pengikat tangannya berdiri di belakang AR saat keliling desa.
Terlihat dalam rekaman video, dengan wajah menunduk, AR berjalan tanpa alas kaki di jalanan aspal yang panas. Sementara, orang-orang yang melihat ada yang merekam kejadian itu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Minahasa Utara (Minut), Iptu Ennas Firdaus membenarkan jika AR yang tinggal berdekatan dengan para pelaku masuk ke dalam rumah para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Korban (AR) masuk rumah tersangka, kemudian ditangkap diduga akan melakukan pencurian," kata Ennas.
Dikatakan Ennas, setelah kasus tersebut terungkap, ada pendampingan yang diberikan kepada AR sebagai korban perundungan. Menurutnya, pendampingan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Minut.
ADVERTISEMENT
Sementara, Ennas mengatakan jika para pelaku perundungan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara yang disertai dengan bukti-bukti terjadinya perundungan.
"Masing-masing para pelaku mulai dari pelaku memukul, menampar, menggunting rambut korban, mengikat tangannya, menggantungkan papan atau tulisan yang bertuliskan bahwa korban seorang pencuri," kata Ennas kembali.
Namun demikian, walaupun sudah berstatus tersangka, ketujuh orang ini tak ditahan oleh polisi. Hal ini karena para tersangka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, di mana sesuai pasal 21 KUHAP, yang dapat dilakukan penahanan yang ancamannya 5 tahun.
"Memang tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor," ujar Ennas kembali.
febry kodongan