Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
SBSI Sulut Desak Pemerintah Evaluasi Penerapan UMP yang Belum Sesuai Aturan
1 Mei 2025 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MANADO - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara (Sulut) meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan atau aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Koordinator Wilayah SBSI Sulut, Max Bawotong, mengungkapkan masih banyak buruh yang belum diupah sesuai ketentuan. Menurut Max, ini sesuai dengan banyaknya temuan terkait hal tersebut.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk terjun secara langsung di lapangan, melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tak menaati aturan tersebut.
“Meski UMP sudah naik, banyak kami temukan belum terlaksana dengan baik. Jadi belum semua buruh dibayar sesuai dengan UMP. Karena itu ini menjadi kritik kami terhadap pemerintah terkait pengawasan penerapan UMP,” kata Max, dalam peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5) di Manado.
Selain perihal penerapan UMP, Max juga meminta pemerintah untuk memberikan kepastian terkait pemenuhan hak-hak buruh seperti hak cuti bagi karyawan.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini, penerapan UMP yang belum sesuai dan pemenuhan Hak Cuti menjadi dua aduan yang paling banyak diterima oleh SBSI Sulut.
ADVERTISEMENT
"Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk melindungi buruh," katanya kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut, Rahel Rotinsulu, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan kaum buruh.
Dia pun mengaku terbuka dan menerima setiap kritikan dan masukan yang disampaikan, serta berjanji akan melakukan evaluasi terkait pengawasan penerapan UMP yang menjadi sorotan para buruh.
“Itu adalah masukan dan koreksi kepada kami, agar dapat lebih memperhatikan. Nanti secara berkolaborasi bersama dengan pengawas ketenagakerjaan kami akan intens melakukan pengawasan penerapan UMP di perusahaan,” ujarnya.
“Tetapi kita perlu melihat juga klasifikasi perusahaan, karena ada perusahaan yang tidak wajib penerapan UMP seperti UMKM misalnya,” kata Rahel kembali.