Konten dari Pengguna

Bharada RE Ditempatkan di Lapas, Ini Jawaban Ditjen PAS

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
27 Februari 2023 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijten PAS) memberikan jawaban atas kabar Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE) Pudihang Lumiu, akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, hari ini jaksa akan mengeksekusi vonis 18 bulan. Bharada RE akan menjalankan pidana di Lapas Salemba.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ungkapnya kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa penempatan Bharada RE Pudihang Lumiu di Lapas berjalan sesuai rekomendasi beberapa lembaga terkait.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari),” jelasnya.
Rika meneruskan, bahwa penempatan Eliezer di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK. Juga memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat.
ADVERTISEMENT
“Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Bharada RE Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Bharada RE Pudihang Lumiu, sejak dipindahkan Senin siang ini ke Lapas Kelas II A Salemba, sekitar pukul 14.30 Wib. Lantaran ekseskusi atas putusan pidananya selama 1 tahun 6 bulan.
Di Lapas Salemba, Bharada RE langsung melakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen oleh Jakarta Timur-Utara. Statusnya sudah berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Bharada RE di Lapas Salemba langsung melakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaa Kesehatan dan Asesmen oleh Jakarta Timur Utara. (Foto: Humas Ditjen PAS)
Lebih lanjut, pada malam harinya. Bharada RE dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim lantaran faktor keamanan.
"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan. Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim POLRI," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan pelaksanaan perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba," tambahnya lagi.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Foto: Humas Ditjen PAS)
Rika menambahkan, bahwa pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap sepenuhnya untuk penempatan RE. Yakni, baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya.
"Namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerja sama dengan baik. Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba. Selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," jelasnya.
Stakeholder Ditjen Pemasyarakatan menggelar jumpa pers pada malam hari terkait atas Bharada RE Pudihang Lumiu dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim dari Lapas Kelas IIA Salemba. (Foto: Humas Ditjen PAS)
Selain itu, hak–hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim POLRI akan tetap dipenuhi. Sebagaimana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih kami ucapkan, atas kerja sama yang sudah terjalin dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum," tutur Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
(Yos)