Ditjen PAS Jelaskan Pembebasan Bersyarat Umar Patek
Konten dari Pengguna
9 Desember 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS ), Rika Aprianti, menjelaskan kronologi Hisyam bin Alizein alias Umar Patek , yang sudah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
“Umar Patek sudah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, pada Rabu 7 Desember 2022. Dan sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya,” ujarnya menjelaskan, Jumat 9 Desember 2022
Umar Patek juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Rika Aprianti mengungkapkan, bahwa apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran oleh Umar Patek. Maka, hak bersyaratnya akan dicabut.
Adapun program PB Umar Patek terima adalah hak bersyarat. Yakni, diberikan kepada seluruh narapidana telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
“Antara lain, sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, napi terkait kasus terorisme itu sudah memenuhi persyaratan khusus. Yaitu, telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi.
“Dan telah berikrar setia NKRI,” ungkap Rika.
(Yos)