Ditjen PAS Kemenkumham: 26 WBP Terima Remisi Khusus Imlek

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
22 Januari 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Rika Aprianti)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Rika Aprianti)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta–Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu se-Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongziIi, pada Minggu 22 Januari 2023. Yakni, sebanyak 26 orang dari 42 orang. Selain itu, dari 26 orang ada 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai mendapat Remisi 1 bulan.
ADVERTISEMENT
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.
Lebih lanjut, WBP atau narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana. Kemudian menyusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana dan Banten sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rika Aprianti.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Rika turut mengucapkan juga, selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Dia berharap, seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutur Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Hemat Anggaran Makan Warga Binaan

Sekadar informasi, bahwa pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
Bila merujuk Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023. Narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514. Lalu jumlah tahanan sebanyak 47.008 orang.
ADVERTISEMENT
Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(Yos)