Penandatangan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
31 Maret 2023 21:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolyevich Chuychenko bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia, di Hotel Hilton Bali, Jumat 31 Maret 2023. (Foto: Humas Ditjen AHU)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolyevich Chuychenko bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia, di Hotel Hilton Bali, Jumat 31 Maret 2023. (Foto: Humas Ditjen AHU)
ADVERTISEMENT
Bali-Dua menteri bidang hukum mewakili Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Federasi Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia, di Hotel Hilton Bali, Jumat 31 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
“Saya dan Menteri Kehakiman Rusia, Mr. Konstantin Anatolyevich Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi (extradition treaty), yang telah tertunda penandatanganannya sejak tahun 2019,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia, Yasonna Laoly.
Agak mundur ke belakang, sebelum berlangsungnya penandatangan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia.
Menkum HAM Yasonna menjelaskan, bahwa bersama Menteri Kehakiman Rusia pada waktu itu, Mr. Alexander Konovalov sudah menjalankan penandatangan Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters, pada13 Desember 2019 di Moskow.
“Kami menyepakati bahwa penandatanganan perjanjian ekstradisi akan dilaksanakan pada saat kunjungan Presiden Putin ke Indonesia,” ungkapnya.
“Namun, oleh karena pandemi Covid-19 dan faktor lainnya. Presiden Rusia, Vladimir Putin, tidak jadi melakukan kunjungan kerja ke Indonesia,” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Menteri Yasonna berharap, perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia dapat diratifikasi oleh kedua negara tidak memakan waktu terlalu lama.
“Perjanjian MLA dengan Rusia telah kita ratifikasi dengan UU No: 5 Tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia.
Yasonna menyatakan, bahwa kedua negara akan meningkatkan kerja sama penegakan hukum transnational crimes.
“Seperti perdagangan narkoba, cyber crime, terorisme, money laundering dapat lebih ditingkatkan,” jelasnya
Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolyevich Chuychenko bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, usai selesai menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia, di Hotel Hilton Bali, Jumat 31 Maret 2023. (Foto: Humas Ditjen AHU)
Adapun setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi ini, akan ditindaklanjuti dengan Memorandum of Cooperation, yang akan dilaksanakan di St. Petersburg Rusia, pada Mei 2023 sekaligus bersamaan St. Petersburg International Legal Forum.
“Saya diundang secara khusus oleh Menteri Chuichenko menjadi salah seorang pembicara pada International Legal Forum tersebut, yang pada tahun 2022 dihadiri lebih dari 50 negara,” ungkap Yasonna H Laoly.
ADVERTISEMENT
Sedangkan beberapa stakholders menyaksikan penandatanganan tersebut. Antara lain: Dubes Rusia untuk Indonesia Mrs. Lyudmila Georgievna Vorobieva, dan pejabat Kementerian Kehakiman Rusia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Deputi PPATK, yang mewakili Kemlu, Polri, BNN, KPK, Pemprov Bali.
(Yos)