Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Peran Merek Mendukung UMKM Berbisnis Kuat dan Kompetitif
1 Februari 2023 0:21 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 17 Februari 2023 14:08 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) mencanangkan tahun 2023 adalah tahun merek. Sosialisasi kekayaan intelektual perlu dilakukan secara luas. Khususnya peran merek .
ADVERTISEMENT
Hal tersebut, juga sudah di-launching oleh Menkumham Yasonna Laoly . Yakni mengusung tema besar: Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia.
“Tahun 2023 adalah tahun prioritas merek,” ucap Plt. Dirjen DJKI, Ir. Razilu, dalam Webinar IP Talks Merek: Brand (H)ours #Brand Lokal Makin Dikenal, pada Selasa 31 Januari 2023.
Dalam webinar ini, salah satu langkah DJKI membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbisnis kuat dan kompetitif. Yakni, mengenalkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atas merek atau brand.
Pasalnya, Indonesia juga berpotensi melahirkan brand-brand bersifat global. Selain di dalam negeri sampai ke luar negeri.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, mengungkapkan bahwa merek lokal juga tidak kalah kualitasnya dengan merek global.
ADVERTISEMENT
“Ada Indomie Kopiko seperti makanan. Seperti fashion ada Executive. Ada produk cokelat kita misalnya Silver Queen. Ada merek handuk Terry Terry, ada juga Polygon dan sebagainya,” ungkapnya dalam webinar.
Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, bahwa merek didefiniskan sebagai sebuah tanda. Sebagaimana menurut Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tanda apa yang bisa dijadikan sebagai merek.
Maka, ada tiga syarat supaya dapat dikategorikan sebuah merek.Pertama bahwa tanda yang dikatakan merek itu dapat ditampilkan atau dipresentasikan secara grafis.
“Bisa dilihat, dibaca, apakah itu berbentuk gambar, logo, apakah berbentuk nama, kata-kata atau huruf-huruf, angka-angka. Kemudian susunan warna,” ujar Kurniaman Telaumbanua menjelaskan.
Kemudian yang kedua, dia (merek) harus memiliki daya pembeda. Artinya ia tidak boleh sama dengan tanda yang lain, yang juga menjadi tanda merek tersebut.
ADVERTISEMENT
“Undang-undang merek mengatakan sebuah tanda memiliki daya pembeda apabila merek itu juga tidak terlalu sederhana. Misalnya dengan satu garis. Itu enggak boleh dong. Atau dengan satu titik saja. Atau merek itu terlalu rumit sehingga sulit membedakan dengan yang lain. Itu juga tidak boleh dijadikan sebuah merek. Karena tidak bisa memiliki daya pembeda,” jelasnya lagi.
Kemudian ketiga, syarat paling penting. Merek digunakan untuk kegiatan perdagangan.
“Dia (merek) digunakan dalam perdagangan barang dan jasa. Itu syaratnya sebuah tanda bisa memenuhi syarat sebuah merek,” jelasnya.
Selain itu, ada penambahan tanda dalam UU merek terbaru. Ada namanya merek tiga dimensi, hologram, dan suara. Hal itu masuk dalam kategori non tradisional. Sedangkan tradisional di antaranya adalah kata, kata dan lukisan, serta lukisan atau logo.
ADVERTISEMENT
Tiga Prinsip Perlindungan Merek
Lalu juga ada tiga prinsip perlindungan merek. Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, bahwa di antaranya adalah First to file system.
Hal ini sering dilupakan masyarakat dan mungkin tidak diketahui oleh masyarakat. Bahwa merek dimohonkan pertama atau didaftarkan lebih dahulu dia akan mendapat perlindungan.
“Sebagai direktur merek saya memiliki banyak pengalaman akan keluhan-keluhan. Banyak pemohon merek karena lalai tidak mendaftarkan mereknya. Kemudian mereknya didaftarkan oleh orang lain. Dia membeli mereknya sendiri,” ungkapnya dalam webinar.
“Jangan sampai menunggu usaha kita terkenal. Produk kita sudah meluas baru kita daftarkan. Segera mendaftarkan merek,” tambahnya lagi.
Lalu prinsip perlindungan merek kedua adalah The princple of territoriality. Artinya bahwa merek itu hanya dilindungi di negara merek tersebut didaftarkan.
ADVERTISEMENT
“Maka, bila kita ingin merek kita dilindungi di negara lain. Kita mesti mendaftarkan merek kita. Itulah sebabnya merek internasional juga masuk mendaftarkan mereknya di Indonesia. Supaya kita tidak bisa mendaftarkan merek tersebut,” jelasnya.
Sedangkan prinsip perlindungan merek ketiga adalah The princple of speciality. Artinya bahwa sebuah tanda dikatakan merek itu hanya diberikan perlindungan tehadap jenis barang, yang dicantumkan atau dipilih oleh pemohon sendiri menjadi mereknya. Dan akan dicantumkan dalam sertifikat merek.
“Misalnya merek kurnia untuk memproduksi jenis minuman. Maka akan melindungi merek ini untuk produk minuman. Untuk produk makan dan pakaian tentu tidak,” jelasnya.
Lalu mengapa harus mendaftarkan merek? Kurniaman Telaumbanua menungkapkan,bahwa dengan mendaftarkan merek. Maka pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif.
ADVERTISEMENT
Hak eksklusif itu adalah pertama, pemohon atau pemilik merek berhak menggunaan sendiri mereknya. Kedua, pemilik merek dapat memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan merek itu. Ketiga, pemilik merek yang sudah terdaftar dapat melarang dan berhak melarang pihak lain memakai merek itu.
Merek itu penting sebab sebagai identitas produk, lalu akan memberikan nilai tambah, dan merek itu menunjukkan sebuah reputasi. Bahkan merek itu juga sebuah aset tidak berwujud.
“Merek itu memiliki nilai luar biasa, kita kenal bersama bagaimana PT. Nyona Meneer tahun 2017 dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Tapi, sebanyak 27 merek dagang bisa dilelang Rp 10 miliar,” jelasnya.
Keterkaitan Branding Dengan Kekayaan Intelektual
Pengusaha UMKM berbagi pengalaman membangun brand lokal di Indonesia, dalam Webinar IP Talks Merek: Brand (H)ours #Brand Lokal Makin Dikenal. Di antaranya adalah Co-founder dan Chief of Executive Brodo, Yukka Harlanda.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, bahwa produk Indonesia sebetulnya sudah memiliki competitive advantage yang tinggi. Sebab diakui dunia memiliki kualitas yang baik utamanya untuk sepatu. Namun, branding atau jenama besar dari Indonesia untuk sepatu belum ada.
“Oleh karena itu, kami membangun branding Brodo sebagai sepatu lokal yang fokus pada kebutuhan mahasiswa pada awalnya,” ungkapnya dalam webinar.
“Brodo sekarang dijual hampir di titik 60 di Indonesia,” tambahnya lagi.
Yukka menuturkan juga, bahwa membangun branding itu tidak hanya tentang logo atau label. Lebih dari itu juga memikirkan bagaimana pelanggan masuk ke toko. Juga bagaimana pengalaman pembeli membeli produk.
“Kita harus memiliki produk otentik,” jelasnya.
Selain itu, dengan cara melakukan power of story telling dan power of branding di media sosial. Bahwa merek Brodo adalah barang berkualitas.
ADVERTISEMENT
“Banyak mengira Brodo adalah brand luar negeri. Namanya sendiri terasa dari luar negeri. Padahal, dibikinnya juga di Bandung sekarang juga Tangerang. Dan difotonya di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga berpesan, supaya produk laku di pasaran. Maka, harus memiliki produk berkualitas. Juga memiliki marketing dan branding yang bagus.
“Itu semua akan berproses. Kita pun butuh hampir 5 sampai 6 tahun untuk dikenal,” ungkapnya.
Adapun berkat kecanggihan teknologi 5.0 yang memungkinkan setiap orang mengakses dunia kapan saja dan dari mana saja.
Era kekinian, pengusaha UMKM tidak dapat memasarkan produknya secara pesat apabila tidak memiliki jenama yang baik.
Brand Activist, Arto Biantoro, menjelaskan untuk membangun jenama era kekinian, lebih menantang dibandingkan sebelumnya.
“Dulu banyak pengusaha belajar membangun jenama ke luar negeri agar produknya lebih dikenal, memiliki loyalitas yang lebih baik dengan pelanggan. Tetapi saat ini, dengan adanya internet dan sosial media, siapa saja bisa membangun jenama dan mengungguli competitive advantage pesaingnya,” ujarnya dalam webinar.
ADVERTISEMENT
Arto melanjutkan, bahwa jenama yang ingin memiliki keunggulan di target pasar harus memiliki diferensiasi yang jelas. Mereka juga wajib membangun relasi yang kuat dengan pelanggan.
Memang, keseriusan membangun jenama juga dinilai dari niat suatu UMKM dalam melindungi mereknya. Jika seorang pengusaha UMKM serius dengan usahanya.
Maka, pengusaha UMKM wajib melindungi mereknya. Supaya investor tidak ragu dalam menanamkan modal dan membantu mengeskalasi bisnisnya.
Apalagi, menurut Arto, proses permohonan pelindungan merek di Indonesia tidak memakan waktu lama dibandingkan luar negeri.
“Teman-teman UMKM saat ini sudah dimudahkan karena pendaftaran di DJKI hanya 8-9 bulan saja,” ungkapnya dalam webinar IP Talks Merek: Brand (H)ours #Brand Lokal Makin Dikenal.
Sekadar informasi,bahwa pendaftaran merek nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol bisa dilakukan melalui merek.dgip.go.id.
ADVERTISEMENT
(Yos)