Yasonna Tegaskan Pentingnya Reformasi Sistem Hukum Nasional

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam FGD bertema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum”. Hadir pula Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Menkopolhukam Mahfud MD, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam FGD bertema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum”. Hadir pula Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Menkopolhukam Mahfud MD, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta–Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya dilakukan reformasi sistem hukum untuk penguatan sistem hukum nasional serta optimalisasi check and balances system.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Yasonna pada Forum Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, di Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Yasonna menuturkan, reformasi sistem hukum sudah banyak dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Semua dilakukan demi menciptakan hukum yang benar-benar berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan segenap bangsa Indonesia,.
Antara lain dengan memperkenalkan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perombakan struktur kelembagaan, dan juga sosialisasi empat pilar untuk membumikan Pancasila dalam menciptakan budaya hukum yang bijaksana.
“Reformasi sistem hukum ini harus terus kita lanjutkan,” kata Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dalam pembangunan reformasi sistem hukum, kata Yasonna, setidaknya terdapat tiga sub sistem hukum yang harus dibangun. Yakni: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
ADVERTISEMENT
“Pembangunan substansi hukum harus bersifat dinamis, mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat, yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Yasonna.
Menkum HAM Yasonna Laoly. sekaligus kader PDI Perjuangan menjabat Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan dalam FGD bertema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum”. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu menuturkan, adapun struktur hukum berkaitan dengan pembangunan secara kelembagaan para penegak hukum.
Menurut Yasonna, keberhasilan struktur hukum suatu negara dapat dikaji dari bagaimana kesuksesan lembaga penegak hukum dalam mengupayakan tindakan preventif dan represif bagi pelanggar hukum.
Namun realitasnya, sambung Yasonna, masih banyak aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak menegakkan hukum akan tetapi malah melanggar hukum.
Sehingga berdampak pada terdegradasinya kepercayaan masyarakat, terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kondisi faktual ini telah menjadi suatu peringatan akan pentingnya penataan kembali komponen-komponen dalam sistem hukum negara kita terutama terhadap penataan lembaga penegak hukum, agar penegakan hukum di Indonesia tetap dalam koridor dan cita-cita tujuan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujar Yasonna.
ADVERTISEMENT
Mengenai budaya hukum, kata Yasonna, berkaitan dengan bagaimana kesadaran masyarakat dalam menaati hukum.
“Ketiga unsur inilah yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu negara,” pungkas Yasonna.
FGD bertema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum” itu dihadiri Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Menkopolhukam Mahfud MD, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan. FGD dilaksanakan secara hybrid, dan diikuti ratusan peserta, termasuk para kader PDI Perjuangan.
(Indra)