Pemuda Bakar Rumah Orang Tua di Pati Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Polisi menetapkan pemuda berinisial MI (27) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah orang tuanya di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Ancaman hukuman Pasal 308 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) adalah pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, saat dikonfirmasi kumparan, Senin (15/6).
Hafid menambahkan, ancaman hukuman dapat diperberat jika ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, sejauh ini dipastikan tak ada korban.
"Pelaku bisa dikenai 12 tahun jika menyebabkan luka berat dan maksimal 15 tahun apabila mengakibatkan korban jiwa," terangnya.
Saat ini, MI telah diamankan polisi. Ia juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pati," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku, MI (27), nekat membakar rumah orang tuanya karena marah tidak diberi uang oleh ayahnya, M (61), untuk merantau.
