Konten dari Pengguna

Crypto, Blockchain, dan Web3: Tantangan Ekonomi Syariah

Moza Putri Ramadhani

Moza Putri Ramadhani

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moza Putri Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

chat gpt : ilustrasi crypto, blockchain, dan web3 : tantangan ekonomi syariah
zoom-in-whitePerbesar
chat gpt : ilustrasi crypto, blockchain, dan web3 : tantangan ekonomi syariah

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia melakukan aktivitas ekonomi. Jika dahulu transaksi identik dengan uang tunai, bank, dan lembaga keuangan sebagai perantara, kini masyarakat mulai mengenal blockchain, cryptocurrency, NFT, smart contract, hingga Web3. Teknologi tersebut menawarkan cara baru dalam melakukan transaksi, menyimpan aset, dan membangun kepemilikan digital.

Blockchain menjadi salah satu fondasi utama perubahan tersebut. Dengan sistem pencatatan yang terdistribusi, blockchain memungkinkan transaksi dicatat dan diverifikasi melalui jaringan tanpa sepenuhnya bergantung pada satu pihak terpusat. Teknologi ini juga dapat mendukung transparansi, keamanan data, dan otomatisasi transaksi melalui smart contract.

Namun, pertanyaannya adalah apakah setiap inovasi digital otomatis sejalan dengan prinsip ekonomi syariah?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam ekonomi syariah, sebuah transaksi tidak hanya dilihat dari kecanggihan teknologinya, tetapi juga dari bagaimana transaksi tersebut dilakukan. Kejelasan objek transaksi, kepemilikan, kesepakatan para pihak, serta terhindarnya transaksi dari riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Cryptocurrency menjadi salah satu contoh yang menarik. Aset kripto memberikan peluang baru dalam kepemilikan dan transaksi aset digital. Namun, volatilitas harga yang tinggi juga dapat meningkatkan risiko kerugian. Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika aktivitas perdagangan lebih banyak didorong oleh spekulasi dibandingkan pemahaman terhadap karakteristik aset yang dibeli.

Karena itu, cryptocurrency seharusnya tidak langsung dinilai hanya berdasarkan label "kripto". Yang lebih penting adalah melihat karakteristik aset, tujuan penggunaan, mekanisme transaksi, serta risiko yang menyertainya. Pendekatan seperti ini juga diperlukan dalam kajian fikih terhadap aset kripto karena setiap aset dapat memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.

Hal serupa terjadi pada Web3. Konsep ini menawarkan perubahan terhadap cara masyarakat memandang kepemilikan di internet. Melalui tokenisasi, suatu aset digital dapat memiliki nilai ekonomi dan dipindahtangankan melalui blockchain. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru dalam ekonomi Islam, terutama mengenai konsep māl atau harta dan milkiyyah atau kepemilikan.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, blockchain sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar bagi ekonomi syariah. Teknologi ini tidak harus selalu dikaitkan dengan cryptocurrency. Blockchain juga dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan zakat dan keuangan sosial Islam dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencatatan transaksi.

Artinya, persoalan utama bukan terletak pada teknologinya semata, tetapi pada bagaimana teknologi tersebut digunakan.

Ekonomi syariah tidak harus menolak perkembangan teknologi digital. Sebaliknya, inovasi seperti blockchain dapat menjadi peluang apabila diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan, meningkatkan transparansi, melindungi harta, dan mengurangi praktik yang merugikan masyarakat. Namun, perkembangan tersebut tetap membutuhkan regulasi, perlindungan konsumen, kejelasan kepemilikan, serta kajian syariah yang kontekstual.

Pada akhirnya, tantangan ekonomi syariah di era digital bukan sekadar menjawab pertanyaan "halal atau haram". Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memahami teknologi baru secara mendalam, kemudian memastikan bahwa inovasi tersebut tetap berjalan dalam koridor keadilan, kemaslahatan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Blockchain mungkin mengubah cara ekonomi bekerja. Cryptocurrency mungkin mengubah cara orang memandang aset. Web3 mungkin mengubah konsep kepemilikan digital. Tetapi prinsip ekonomi syariah tetap memiliki ruang untuk menjadi kompas agar transformasi tersebut tidak hanya menghasilkan inovasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.