Konten dari Pengguna

Program Adiwiyata: Menghadapi Krisis Lingkungan Global melalui Pendidikan

Muhamad Ali Akbar

Muhamad Ali Akbar

Mahasiswa S-1 Hubungan Internasional, Universitas Sebelas Maret

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Ali Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lambang Adiwiyata
zoom-in-whitePerbesar
Lambang Adiwiyata

Krisis lingkungan global merupakan persoalan yang bersifat lintas batas, baik dari sisi dampak maupun upaya penyelesaiannya. Fenomena seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, degradasi ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga krisis sumber daya menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di satu wilayah dapat menimbulkan konsekuensi bagi wilayah lain. Pengalaman global menunjukkan bahwa kerja sama berbasis komitmen bersama dapat mendorong respons yang relatif efektif terhadap persoalan lingkungan tertentu. Protokol Montreal, misalnya, kerap dipandang sebagai salah satu rezim lingkungan internasional yang paling berhasil dalam mengatasi penipisan lapisan ozon melalui pengurangan bertahap bahan perusak ozon dengan 197 negara yang meratifikasi hingga 2022. Sementara itu, dalam isu perubahan iklim, kerangka kerja seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) berfungsi sebagai wadah untuk mendorong negara-negara mengakui urgensi krisis iklim dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan kapasitas masing-masing. Meskipun capaian yang dihasilkan beragam, kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa respons terhadap krisis lingkungan global umumnya berkembang melalui pengakuan bersama atas urgensi persoalan, bukan semata-mata melalui mekanisme paksaan.

Grafik perbandingan negara yang meratifikasi Protokol Montreal antara tahun 1987 dan 2022 (Sumber: Our World in Data)
zoom-in-whitePerbesar
Grafik perbandingan negara yang meratifikasi Protokol Montreal antara tahun 1987 dan 2022 (Sumber: Our World in Data)

Pendekatan konstruktivisme, sebagaimana dikemukakan Alexander Wendt, memandang bahwa perilaku negara tidak semata digerakkan oleh kepentingan material, tetapi oleh ide, norma, dan identitas kolektif yang dikonstruksikan secara sosial. Kepedulian terhadap keberlanjutan berkembang sebagai norma global yang membentuk cara negara memaknai tanggung jawabnya dalam sistem internasional. Meski komitmen lingkungan kerap dipersepsikan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi atau kepentingan kapitalistik, negara tetap bergerak karena kesadaran bahwa biaya sosial ekologis, dan politik akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Dengan demikian, respons negara terhadap krisis lingkungan mencerminkan dominasi gagasan dan norma bersama, bukan semata kalkulasi material.

Indonesia juga menghadapi tantangan serius terkait degradasi lingkungan. Laju deforestasi, tingginya produksi sampah, serta tekanan terhadap daya dukung lingkungan berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan di Indonesia berkaitan erat dengan pola perilaku, cara pandang, dan relasi manusia dengan lingkungan. Dengan demikian, respons terhadap degradasi lingkungan tidak hanya membutuhkan intervensi kebijakan struktural, tetapi juga upaya pembentukan kesadaran dan tanggung jawab moral dalam jangka panjang.

Dalam hal ini, pendidikan memiliki posisi strategis sebagai ruang pembentukan karakter. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang membentuk nilai, etika, dan orientasi moral peserta didik. Gagasan Immanuel Kant mengenai moralitas menegaskan bahwa tindakan manusia pada dasarnya harus berangkat dari kesadaran moral, bukan semata kepentingan instrumental. Jika krisis lingkungan dipahami sebagai konsekuensi dari krisis moral dalam relasi manusia dengan alam, maka pendidikan menjadi medium penting untuk menanamkan nilai tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan sejak dini.

Program Adiwiyata kemudian dapat dipahami sebagai respons kebijakan yang menempatkan sekolah sebagai arena strategis dalam membangun kesadaran lingkungan. Program ini tidak dirancang semata sebagai instrumen teknis pengelolaan lingkungan sekolah, melainkan sebagai upaya membentuk budaya dan karakter ramah lingkungan melalui proses pendidikan. Dalam hal ini, Adiwiyata menjadi jembatan antara tantangan lingkungan domestik dan komitmen normatif yang lebih luas terhadap keberlanjutan.

Dalam perspektif konstruktivisme, mekanisme Program Adiwiyata mencerminkan proses internalisasi norma lingkungan. Pada tahap perencanaan, sekolah didorong untuk secara sadar merumuskan visi, kebijakan, dan struktur kelembagaan yang berorientasi pada lingkungan. Tahap ini menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan diposisikan sebagai nilai yang dikonstruksikan dan dinegosiasikan di tingkat institusi pendidikan, bukan sekadar sebagai instruksi administratif yang bersifat top-down dari negara.

Tahap pelaksanaan kemudian menjadi arena sosialisasi norma, di mana nilai-nilai lingkungan diintegrasikan ke dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sekolah berfungsi sebagai ruang sosial tempat norma mengenai kepedulian lingkungan dipraktikkan dan direproduksi dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran kader Adiwiyata memperkuat proses ini dengan memposisikan peserta didik sebagai pembawa norma (norm carriers) yang menularkan nilai-nilai lingkungan secara horizontal kepada komunitas sekolah.

Pemberian penghargaan Adiwiyata dapat dipahami sebagai mekanisme simbolik dalam tata kelola norma lingkungan. Penghargaan tidak hanya berfungsi sebagai insentif administratif, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan sosial terhadap praktik yang dianggap sejalan dengan nilai keberlanjutan. Dalam konteks ini, reputasi dan legitimasi menjadi instrumen penting yang mendorong kepatuhan normatif, menggantikan logika paksaan dengan logika pengakuan.

Tahap pemantauan dan evaluasi menegaskan bahwa internalisasi norma lingkungan dipahami sebagai proses yang berkelanjutan. Negara tidak hanya berperan sebagai penggagas kebijakan, tetapi juga sebagai aktor yang menjaga agar nilai-nilai kepedulian lingkungan terus dipraktikkan dan direproduksi. Hal ini sejalan dengan pandangan konstruktivisme bahwa keberlangsungan norma bergantung pada praktik sosial yang terus berlangsung, bukan semata pada keberadaan regulasi formal.

Alih-alih menilai efektivitas program dalam menghasilkan perubahan lingkungan secara langsung, tulisan ini menekankan bagaimana Program Adiwiyata merepresentasikan komitmen sukarela negara dalam menerjemahkan tanggung jawab global ke dalam praktik pendidikan nasional. Lebih jauh, kajian lanjutan masih sangat terbuka untuk dilakukan, baik dengan menilai efektivitas implementasi Program Adiwiyata di tingkat lokal, membandingkannya dengan kebijakan serupa di negara lain, maupun mengaitkannya dengan pendekatan teori Hubungan Internasional lainnya. Dengan demikian, tulisan ini diposisikan sebagai pengantar analitis yang membuka ruang diskusi lebih luas mengenai peran pendidikan dalam merespons krisis lingkungan global.