Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DKI Tidak Masalah dengan Aturan Full Day School
15 Juni 2017 18:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kebijakan sekolah 8 jam sehari atau dikenal dengan full day school, menuai pro kontra di masyarakat. Namun bagi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan Kemendikbud itu bukan masalah karena sudah lebih dulu diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Jakarta kan sudah," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
[Baca juga: Ini Isi Peraturan Mendikbud tentang Full Day School ]
Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sopan Adrianto, menjelaskan sekolah-sekolah di Jakarta sudah lama memberlakukan full day school. "DKI Jakarta sudah memberlakukan itu, baik negeri dan swasta. Jadi kita enggak pernah ada masalah tentang itu," ujar Sopan.
Terkait peraturan hari masuk sekolah sebanyak 5 kali dalam seminggu, Sopan menyatakan hal tersebut juga sudah diberlakukan di Jakarta. "DKI Jakarta dari dulu sudah berlakukan Sabtu itu sekolah libur," tutur Sopan.
Sopan menjelaskan, tidak ada protes terkait peraturan baru Kementerian Pendidikan tersebut. "Jadi enggak ada gejolak di kita. Nah mungkin di provinsi lain, karena ini baru akan dilakukan. Baru ada riak-riak gitu lah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan full day school dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017. Aturan tersebut, mewajibkan sekolah mengadakan jam belajar selama 8 jam dalam satu hari, selama 5 hari dalam seminggu. Pengajaran selama 8 jam tersebut, tidak melulu kegiatan di dalam kelas, namun juga di luar kelas.
Peraturan tersebut dibuat agar peran guru maksimal untuk pengajaran. Sebelumnya, ditemukan sebagian guru masih banyak yang menyambi pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Aturan ini diberlakukan bertahapa mulai Juli 2017.