Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PKS: Persekusi Muncul karena Polisi Membiarkan Ulama Difitnah
4 Juni 2017 20:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid merespons ramainya isu persekusi akhir-akhir ini. Menurutnya, persekusi harus dilihat secara adil muncul karena fitnah terhadap ulama dibiarkan.
ADVERTISEMENT
"Yang juga harus dilihat secara objektif dan adil adalah bahwa tindakan persekusi yang kemudian terjadi itu, karena dibiarkannya mereka-mereka yang melakukan tindakan hukum yang lain. Yaitu hate speech, lalu pemfitnahan dan juga narasi kebencian, dan SARA terhadap beberapa tokoh umat Islam," kata Hidayat di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
Dari ujaran-ujaran kebencian itu, menimbulkan aksi balasan berupa tindakan yang dikategorikan dengan persekusi. Misal dengan menemui pelaku ujaran kebencian ramai-ramai dan mendesak agar minta maaf.
"Inilah yang kemudian menjadikan mengambil tindakan sendiri, persekusi," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Dia berharap polisi melakukan tindakan yang seadil-adilnya, dalam artian menindaklanjuti ujaran-ujaran kebencian yang dilontarkan pada tokoh-tokoh Islam. Jika tidak dilakukan akan menimbulkan hal serupa secara terus menerus.
ADVERTISEMENT
"Siapapun yang melanggar hukum melakukan hate speech atau gerakan-gerakan yang memang tidak dibenarkan oleh hukum, ya polisi harus segera melakukan tindakan," jelasnya.
"Kalau itu dibiarkan ulama dicacimaki, dan tokoh umat Islam dikriminalisasi, dan itu melakukan secara terus menerus, kemudian menimbulkan tindakan di lapangan yang sesungguhnya tidak kita harapkan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Hidayat menegaskan jika serius ingin persekusi tidak terjadi lagi, kepolisian seharusnya memberikan tindakan kepada mereka yang melakukan kriminalisasi kepada ulama.
"Ya lakukanlah tindakan terhadap mereka yang melanggar hukum, termasuk fitnah kriminalisasi dan hate speach kepada ulama dan sebagainya," kritiknya.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Penjara 12 Tahun Mengancam Pelaku Persekusi]