Polemik Goyang 'Oke Gas' Bobby Nasution dan Netralitas Pemerintah dalam Pemilu

Muhamad Raziv Barokah
Senior Lawyer - Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm
Konten dari Pengguna
17 Januari 2024 21:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Raziv Barokah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution tampil di klip lagu Oke Gas, jingle paslon 02 Prabowo-Gibran. Foto: YouTube/Richard Jersey
zoom-in-whitePerbesar
Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution tampil di klip lagu Oke Gas, jingle paslon 02 Prabowo-Gibran. Foto: YouTube/Richard Jersey
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan terlihat ikut serta dalam video ‘oke gas’ pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Bobby yang merupakan kakak ipar Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tindakannya tersebut memang dalam rangka kampanye.
ADVERTISEMENT
Publik menyayangkan tindakan Bobby karena dianggap melanggar semangat netralitas pemerintah, dalam hal ini kepala daerah. Namun menurutnya, hal itu diperbolehkan karena posisinya sebagai Wali Kota berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan netral. Terkait dengan pernyataan Bobby Nasution tersebut, saya memiliki pandangan yang berbeda.

Lahirnya Kewajiban Netralitas dalam Pemilu

Kewajiban netralitas dalam pemilu dapat lahir dari berbagai rumpun. Pasal 122 UU ASN pada pokoknya menyatakan bahwa jabatan bupati/wali kota merupakan pejabat negara. Kemudian, Pasal 283 UU Pemilu mengatur bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye". Berdasarkan pasal di atas, kewajiban Bobby Nasution menjunjung tinggi netralitas lahir dari rumpun pejabat negara, bukan dari rumpun ASN.
ADVERTISEMENT
Tentu pasti akan muncul argumentasi bahwa wali kota adalah jabatan politik yang berdasarkan UU Pemilu diberikan kekhususan menjalankan hak politik melalui kampanye sepanjang melakukan cuti. Jika argumen ini muncul, saya pun tidak sepakat bahwa ini dapat diberlakukan dalam konteks Bobby Nasution. Mengapa demikian?

Limitasi Hak Kampanye Pejabat Negara

Berdasarkan Pasal 299 UU Pemilu, pejabat negara memang memiliki hak untuk berkampanye dengan mengantongi izin cuti. Namun, pasal tersebut juga memberikan limitasi terhadap kriteria pejabat negara yang dapat memiliki hak berkampanye, yakni:
a. merupakan capres/cawapres;
b. merupakan anggota partai politik; atau
c. merupakan tim kampanye atau pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
Apakah Bobby Nasution memenuhi salah satu dari kriteria di atas?
ADVERTISEMENT
Pertama, Bobby Nasution bukanlah capres/cawapres, melainkan adik iparnya, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres.
Kedua, Bobby Nasution telah dipecat sebagai anggota/kader dari PDIP. Sejak pemecatan tersebut, sejauh ini yang bersangkutan belum diketahui menjadi anggota/kader dari partai politik lain. Oleh karena itu, kuat dugaan bahwa saat ini Bobby Nasution bukan anggota partai politik manapun.
Ketiga, meskipun dalam beberapa pemberitaan disebutkan akan bergabung ke dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, namun ternyata nama Bobby Nasution tidak ada dalam susunan TKN yang didaftarkan ke KPU dan diumumkan pada 4 Desember 2023. Begitupun dalam susunan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Sumatera Utara yang didaftarkan pada 25 November 2023 ke KPU Sumut, juga tidak ada nama Bobby Nasution.
ADVERTISEMENT
Mengingat tidak ada satupun kriteria dari Pasal 299 UU Pemilu yang dipenuhi oleh Bobby Nasution, maka ia tidak berhak memiliki hak kampanye atau mengajukan cuti untuk kampanye, sehingga harus kembali kepada esensi dasar Pemilu yang jujur dan adil, yakni netralitas pemerintah.

Pentingnya Tunduk pada Etika Netralitas

Netralitas pemerintah amat penting dalam penyelenggaraan pemilu, karena jabatan, kewenangan, dan fasilitas yang mereka miliki diberikan oleh rakyat melalui pajak. Semua itu harus dikembalikan secara adil kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik tertentu dengan ‘cawe-cawe’ melalui pemilu. Hal yang mana disebutkan oleh John. F. Kennedy yang mengatakan “my loyalty to the parties is end, when my loyalty to the country is begin”.
ADVERTISEMENT
Apabila benar bahwa Bobby Nasution belum bergabung ke partai politik manapun dan tidak masuk ke dalam susunan nama TKN ataupun TKD Prabowo-Gibran, sebaiknya segala materi kampanye yang melibatkan dirinya harus di take-down, demi melaksanakan esensi netralitas sebagai wujud pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.