Gubernur Akpol Diperiksa Terkait Kematian Adam

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gubernur Akpol Anas Yusuf (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Akpol Anas Yusuf (Foto: Iqra Ardini/kumparan)

Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Anas Yusuf dimintai keterangan terkait penyidikan kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam.

"Gubernur Akpol masih dimintai keterangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan dan Inspektorat Pengawasan Umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, seperti dilansir Antara, Rabu (24/5).

Gubernur Akpol masih dimintai keterangan.

Menurut Setyo, keterangan Anas Yusuf sangat diperlukan guna mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Adam tewas pada Kamis (18/5) di kompleks Akpol Semarang. Taruna tingkat II tersebut diduga tewas akibat penganiayaan dan pemukulan oleh seniornya.

Dari hasil autopsi, dipastikan korban tewas akibat gagal napas menyusul luka di paru-paru.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus tersebut. Seluruhnya taruna tingkat III, senior korban.

Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menjelaskan satu tersangka berinisial CAS merupakan pelaku yang melakukan pemukulan hingga korban jatuh pingsan.

Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.

"Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata Irjen Condro.

Agar jangan sampai diketahui pembinanya.

Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang Gedung Flat A.

Menurut Condro, insiden meninggalnya Adam terjadi usai apel malam. Peristiwa itu terjadi di Gedung Flat A yang merupakan titik kumpul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca: Komisi III DPR Minta Kapolri Investigasi Kekerasan di Akpol Semarang

Sementara dalam pengusutan kasus ini, Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Kakorbintarsis) Direktorat Pembinaan dan Pelatihan Akademi Kepolisian Kombes Pol Djoko Hari Utomo dimutasi dari jabatannya.

Djoko kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan masih diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Baca juga: 14 Orang Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol M Adam Ditahan Polisi