news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setya Novanto Diduga Mendapat 7 Persen Dana Proyek e-KTP

20 April 2017 15:06 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Setya Novanto di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Nama Setya Novanto mencuat lagi di sidang kasus e-KTP. Ketua DPR itu disebut mendapat fee 7 persen dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Fee diduga mengalir ketika Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.
ADVERTISEMENT
Dugaan aliran uang untuk Novanto terungkap dari kesaksian Johanes Richard Tanjaya alias Richard, pemilik PT Java Trade Utama--perusahaan yang menggarap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri di proyek e-KTP.
Awalnya, di persidangan, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan soal inisial SN kepada Richard. Diduga, Richard tahu hal itu dari koleganya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.
"Apa saudara (Richard) pernah mendapat informasi dari Bobby, kalau SN Group dapat 7 persen? Apa itu SN?" ujar Taufiq kepada Richard di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4).
Richard membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Setahu saya SN saja, bukan SN Group," kata Richard. "Mau enggak mau, ya Setya Novanto," ujarnya.
Novanto diduga memiliki peran sentral dalam megakorupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Surat dakwaan menyebutkan Novanto bersama Irman, Sugiharto, dan dua orang lainnya, membahas rencana bancakan anggaran proyek e-KTP.
Andi Narogong ditahan KPK (Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA)
Dua orang itu adalah mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan Andi Narogong, teman dekat Novanto yang kini menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Novanto menyatakan dukungan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Kesepakatan antara Novanto dan Andi diduga terjalin sejak Andi berjanji memberikan fee kepada sejumlah pejabat Kemendagri dan anggota Komisi II DPR-- termasuk Novanto.
ADVERTISEMENT
"Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan," kata jaksa sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.