Mengenal Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Islam

muhammad dzakie alnijam
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
Konten dari Pengguna
18 November 2022 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari muhammad dzakie alnijam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source image: pexels.com/Pavel Danilyuk
zoom-in-whitePerbesar
source image: pexels.com/Pavel Danilyuk
ADVERTISEMENT
Menikah adalah anjuran yang harus dilakukan setiap muslim jikalau sudah memenuhi persyaratan untuk menikah. Menikah pula adalah cara kita untuk menyempurnakan agama kita sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. oleh karena itu, bertakwalah pada Allah pada separuh lainnya."(HR. Al Baihaqi). Jikalau pernikahan sudah terlaksana dengan melakukan akad nikah, maka akan menimbulkan adanya akibat hukum yaitu hak dan kewajiban suami istri yang harus betul-betul bagi setiap pasangan untuk mengetahui hal tersebut. Oleh karena itu, banyak sekali ulama atau tokoh agama yang selalu mengingatkan akan pentingnya melaksanakan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan suami istri agar hubungan tersebut kuat dan membawa berkah bagi kehidupan mereka.
ADVERTISEMENT
Setelah kita mengetahui bagaimana pentingnya hak dan kewajiban suami istri untuk dilaksanakan maka kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang harus diketahui. Di dalam kitab "Fikih sunnah" karya syekh Sayyid Sabiq bahwa ada tiga macam hak dan kewajiban menurut Beliau :
1) Hak istri atas suami.
2) Hak suami atas istri.
3) Hak bersama.

1) Hak istri atas suami

a) Hak materiil, yaitu berupa mahar dan nafkah yang wajib suami keluarkan untuk istri. Mahar yang menjadi syarat untuk melamar dan nafkah untuk menghidupi keluarga.
b) Hak rohaniah, seperti suami harus berlaku adil kepada istri walaupun jika suami melakukan poligami dan tidak boleh pula suami membahayakan istri dan tidak lupa untuk berlaku baik kepada istri dengan segala haknya yaitu: perlakuan yang baik, menjaganya dengan baik, berkumpul dengan istri minimal sebulan sekali, bersenggama dalam tempat yang tertutup, tidak membicarakan pengalaman bersenggamanya kepada orang lain, mengugurkan kandungan sebab pengobatan. semua hal tersebut adalah hak rohaniah istri atas suaminya.
ADVERTISEMENT

2) Hak suami atas istri

a) Hak suami boleh melarang istri untuk memasukkan orang yang ia benci ke dalam rumahnya kecuali dengan pesetujuan suami.
b) Hak suami untuk seorang istri agar berbakti kepadanya.
c) Hak berbohong demi keutuhan rumah tangga, seperti berbohong untuk menjaga perasaan suami atau istri dalam konteks yang masih agama memperbolehkan contoh di meja makan suami berbohong kalau masakan istri enak, padahal tidak.
d) Hak melarang istri untuk bekerja, tetapi boleh istri bekerja apabila pekerjaan tersebut tidak mengurangi hak-hak suami yang lainnya.
e) Hak menghukum istri apabila istri melakukan perbuatan maksiat, tetapi tidak boleh suami untuk melakukan kekerasan kepada istri yang sedang durhaka. melainkan, harus seorang suami menasihati istri dengan lembut dan tegas.
ADVERTISEMENT
f) Hak meminta istri untuk berdandan dan mempercantik diri.
source image: pexels.com/arvi refo

3) Hak Bersama

a) Boleh dan halal saling bergaul dan berhubungan badan secara timbal balik. melakukan hal tersebut adalah hak suami dan istri yang dimana tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak saja dan harus dilakukan bersamaan.
b) Haramnya melakukan perkawinan yaitu, haram apabila suami atau istri menikahi kerabat yang dimana dilarang untuk mereka menikahinya.
c) Hak mendapatkan waris akibat dari status hubungan pernikahan yang sah. Yang dimana apabila seseorang dari suami atau istri meninggal maka istri atau suami yang di tinggal mendapatkan hak mewarisi hartanya, walaupun mereka belum pernah bersetubuh sekalipun.
d) Kesahan bahwa anak dari istri yang menjadi teman tidur suami, untuk mendapatkan status nasab dari keturunan sang suami.
ADVERTISEMENT
e) Berlaku dengan baik antara suami dan istri sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian sebagaimana dalam Al-Quran surat An-Nisa dalam potongan ayat, Allah berfirman yang artinya: "...dan bergaullah dengan mereka (istri) menurut cara yang patut..."(An-Nisa' : 19). Dari potongan ayat tersebut maka berbuat baik itu adalah melaksanakan apa-apa yang sudah di jelaskan di atas.