Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Perppu Perampasan Aset di Tengah Ledakan Korupsi
9 Maret 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kasus korupsi yang belakangan ini mencuat, mulai dari skandal di Pertamina hingga megakorupsi di PT Timah, memperlihatkan betapa sistem hukum pidana kita masih memiliki celah besar dalam menangani kejahatan luar biasa ini. Sementara Kejaksaan Agung tampil sebagai ujung tombak dalam penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru seolah terpinggirkan pasca-revisi UU KPK. Di tengah situasi ini, urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset menjadi semakin nyata.
ADVERTISEMENT
Di banyak negara maju, perampasan aset hasil kejahatan telah menjadi instrumen utama dalam menekan angka korupsi. Indonesia, meski memiliki perangkat hukum untuk memiskinkan koruptor, masih sering terhambat oleh ketentuan normatif yang memberikan ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan atau memindahtangankan asetnya. Tanpa regulasi yang kuat, pemulihan keuangan negara hanya menjadi angan-angan.
Kejaksaan Agung belakangan ini mengadopsi strategi populisme hukum dalam penanganan kasus korupsi dengan mengglorifikasi angka kerugian negara berdasarkan potential lost, bukan jumlah kerugian yang pasti. Meskipun pendekatan ini dapat memperlihatkan dampak luas dari suatu kejahatan, dalam aspek hukum pidana, pendekatan ini dapat membuka celah pembelaan bagi tersangka dengan mendebatkan ketidakpastian angka yang diajukan.
Dalam konteks inilah, Perppu Perampasan Aset sangat relevan. Jika diterbitkan, peraturan ini akan memperkuat posisi negara dalam menyita hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Negara dapat segera mengamankan aset yang diduga berasal dari kejahatan untuk mencegah penghilangan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan Perppu Perampasan Aset juga bergantung pada harmonisasi dengan hukum acara pidana dan peraturan perbankan. Dalam sistem yang berlaku saat ini, proses pembuktian aset hasil korupsi masih sangat bergantung pada konvensi hukum pidana yang menuntut pembuktian beyond reasonable doubt, sehingga mempersulit penyitaan.
Selain itu, penguatan sistem peradilan pidana melalui penerbitan Perppu KPK juga tak kalah penting. Dengan melemahnya kewenangan KPK pasca-revisi UU KPK, fungsi penindakan yang dulu agresif kini tampak kehilangan taji. Tanpa instrumen hukum yang memadai, supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi akan terus mengalami kemunduran.
Dari perspektif makroekonomi, pemberantasan korupsi yang efektif akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Negara-negara dengan indeks persepsi korupsi (CPI) di atas 60 umumnya memiliki lingkungan investasi yang lebih kondusif, sistem perpajakan yang lebih baik, dan alokasi anggaran yang lebih efektif. Jika Indonesia mampu menekan korupsi dengan baik, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen bukanlah sesuatu yang mustahil.
ADVERTISEMENT
Ketiadaan regulasi yang kuat dalam perampasan aset mengakibatkan pemulihan kerugian negara berjalan lamban. Studi di berbagai negara menunjukkan bahwa penerapan sistem perampasan aset non-konviksional, di mana aset dapat disita tanpa menunggu putusan pidana, telah berhasil meningkatkan efektivitas pengembalian dana negara yang dikorupsi.
Dalam hal ini, legislasi Indonesia harus berani mengadopsi model-model progresif dari negara lain, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris dengan Unexplained Wealth Orders. Model ini memungkinkan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa menunggu vonis final.
Tanpa adanya Perppu Perampasan Aset, para koruptor akan terus memiliki celah untuk menyelamatkan kekayaan haramnya melalui berbagai skema pencucian uang. Dari offshore banking hingga penggunaan nominee atau proxy dalam kepemilikan aset, koruptor selalu memiliki strategi untuk menghindari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
Penerbitan Perppu ini bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga keharusan moral dan politik. Pemerintah yang serius dalam memberantas korupsi harus menunjukkan komitmen dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum. Momen ini seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat warisan reformasi hukum di Indonesia.
Tentu, implementasi Perppu ini juga harus didukung oleh infrastruktur kelembagaan yang kuat. Kejaksaan, KPK, dan kepolisian harus memiliki kapasitas investigasi yang mumpuni dalam menelusuri aliran dana haram. Selain itu, kerja sama internasional dalam pelacakan aset juga menjadi kunci, mengingat banyaknya dana korupsi yang mengalir ke luar negeri.
Pada akhirnya, penerbitan Perppu Perampasan Aset dan Perppu KPK harus dilihat sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap korupsi. Tanpa adanya instrumen hukum yang kuat, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika politik tanpa hasil yang nyata.
ADVERTISEMENT
Jika pemerintah serius dalam mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan indeks persepsi korupsi di atas 60, langkah pertama yang harus diambil adalah membenahi sistem hukum. Tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa aset yang dikorupsi dapat segera dikembalikan untuk kepentingan publik. Inilah esensi dari keadilan substantif dalam hukum pidana ekonomi.