Anggota Panja Komisi III Desak PMJ Usut Tuntas Kematian Sutrimo: Jangan Berlarut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Garis polisi yang terpasang di Mordent Esthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Garis polisi yang terpasang di Mordent Esthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyelidikan terkait kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Teuku meminta kepolisian bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut hanya akan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan usut tuntas perkara ini! Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah. Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak ada pidana, umumkan secara resmi dan akuntabel. Namun jika ada indikasi kejahatan, buru dan tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu!” kata Teuku dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Ia menilai kepastian hukum harus segera diberikan agar ruang publik tidak dipenuhi berbagai dugaan yang belum tentu benar.

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Mordent Clinic, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ia juga meminta setiap perkembangan penyelidikan disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan. Penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik,” ujarnya.

Teuku menegaskan proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti dan prinsip penegakan hukum. Ia juga mengingatkan penyidik agar tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut.

Teuku mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun dalam mengusut penyebab kematian Sutrimo.

“Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat harus paham bahwa publik menagih kepastian. Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang—keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkasnya.

Kematian Sutrimo, seseorang yang diduga sebagai Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, terjadi pada Kamis (23/7), tepat sehari sebelum Febrie ditahan terkait kasus dugaan tindak pencucian uang penemuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul.

Mulanya, korban ditemukan tak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa di halaman Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela No 208, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sutrimo kemudian dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. Namun, saat tiba di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal dunia.

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kematian Sutrimo. Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam melalui olah TKP hingga pemeriksaan saksi guna memastikan penyebab pasti kematiannya.