Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
“Telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 s.d. Tahun 2026,” tulis Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Adapun tersangka yang dimaksud yakni milik eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta.
Aset tersangka Dadan Hindayana
Untuk aset milik Dadan, estimasi total nilainya mencapai Rp 8.436.069.815, dengan rincian:
1 buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052, estimasi nilai Rp300 juta;
1 unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII;
1 buah cash box warna biru merek Krisbow berisi:
1. SGD 75.000, terdiri dari 75 lembar pecahan SGD 1.000;
2. SGD 30.000, terdiri dari 300 lembar pecahan SGD 100;
3. USD 20.000, terdiri dari 200 lembar pecahan USD 100;
4. USD 1.600, terdiri dari 16 lembar pecahan USD 100;
5. SGD 900, terdiri dari 9 lembar pecahan SGD 100;
6. SGD 900, terdiri dari 18 lembar pecahan SGD 50;
7. SGD 44.000, terdiri dari 44 lembar pecahan SGD 1.000;
8. Rp 20 juta, terdiri dari 200 lembar pecahan Rp 100 ribu;
Uang tunai USD 240.000 dari mobil Suzuki Carry Pickup warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, terdiri dari 2.400 lembar pecahan USD 100 dalam box besi warna biru;
Uang tunai USD 20.000 dari mobil Honda WRV warna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, terdiri dari 200 lembar pecahan USD 100;
Uang tunai Rp 4.950.000 dari mobil Honda WRV, terdiri dari 99 lembar pecahan Rp 50 ribu;
Uang tunai Rp 4 juta dari mobil Honda WRV, terdiri dari 200 lembar pecahan Rp 20 ribu;
Uang tunai Rp 990 ribu dari mobil Honda WRV, terdiri dari 99 lembar pecahan Rp 10 ribu;
Uang tunai Rp 24,5 juta dari mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, terdiri dari 245 lembar pecahan Rp 100 ribu;
Uang tunai lainnya senilai Rp 540.293.375.
Aset tersangka Sony Sonjaya
Untuk aset milik Sony, rinciannya sebagai berikut:
1 buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box;
1 buah cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card;
1 buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report;
1 buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia;
1 buah cincin dengan mata batu coklat tua transparan;
1 buah cincin dengan mata batu biru transparan;
1 buah cincin dengan mata batu putih transparan;
1 buah cincin dengan mata batu coklat muda transparan;
1 buah cincin dengan mata batu merah muda transparan;
1 buah cincin dengan mata batu putih kelabu transparan;
1 buah cincin dengan mata batu merah darah transparan;
1 buah cincin dengan mata batu hijau muda transparan;
1 buah cincin dengan mata batu merah tua transparan; dan
1 buah batu permata berwarna biru muda transparan.
Aset tersangka Asep Yusuf Somantri
Sementara untuk aset milik Asep, rinciannya sebagai berikut:
1 unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun pembuatan 2013;
1 unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019;
Uang tunai USD 8.658, terdiri dari 86 lembar pecahan USD 100, 1 lembar pecahan USD 50, 1 lembar pecahan USD 5, 1 lembar pecahan USD 2, dan 1 lembar pecahan USD 1; dan
Uang tunai SGD 1.800, terdiri dari 18 lembar pecahan SGD 100.
Terhadap penyitaan aset-aset tersebut, Anang mengatakan penyidik telah mengantongi persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Aset-aset tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara tersebut
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” jelas Anang.
