Konten dari Pengguna

RUU Perampasan Aset: Pisau Bermata Dua

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Najib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aset. Foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aset. Foto: pexels.com

Menimbang Hukum di Antara Teks, Kuasa, dan Pengalaman Warga

Belakangan ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Setelah digulirkan sejak tahun 2008 dan terkatung-katung lebih dari satu dekade, dan sekarang RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. "15 Desember dipastikan diketok." ucap Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Sayangnya, dari semua euforia ini masih tersimpan dilema struktural yang jauh lebih kompleks daripada perdebatan teknis-yuridis. Dalam perspektif socio-legal, hukum memang tidak dapat dipahami semata sebagai teks peraturan. Hukum berwujud sebagai praktik sosial yang hidup dalam relasi kuasa, kepentingan ekonomi, dan dinamika politik, sekaligus dihayati melalui pengalaman sehari-hari warga negara. RUU Perampasan Aset disini bukan cuma instrumen teknis, tapi cermin dari tegangan fundamental antara dua ambisi, yakni antara memberantas kejahatan dan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan.

Sebagai masyarakat sipil yang memiliki kekhawatiran yang sama, ada satu pertanyaan yang mendasari tulisan ini,

Sejauh mana RUU Perampasan Aset mampu menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, dan bagaimana pengalaman sosial serta warisan sejarah penyalahgunaan hukum memengaruhi persepsi publik terhadapnya?

Dilema NCB Asset Forfeiture

Mekanisme utama RUU ini adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), simpelnya, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam logika pemberantasan korupsi, ini mekanisme rasional. Sepanjang tahun 2025 sendiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara sebesar Rp1,531 triliun, sementara pemulihan aset negara dari kasus korupsi secara keseluruhan mencapai Rp28,6 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara dan betapa mendesaknya instrumen pemulihan aset yang lebih efektif.

Walaupun begitu, masih menyisakan letak persoalan krusialnya. Dalam negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan UUD 1945, setiap kewenangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tunduk pada pengawasan, dan menghormati hak-hak warga. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28G menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan yang sah. NCB, yang saat ini belum memiliki dasar hukum yang sah dan tergolong extra-legal measure, punya potensial besar untuk menggeser prinsip-prinsip konstitusional ini jika tak diatur dengan ketat.

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, mengingatkan, "Persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan, melainkan juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan." Untuk itu, Yuhelson mengusulkan tiga asas fundamental dalam perumusan RUU ini, lex scripta (hukum tertulis yang jelas), lex certa (hukum yang pasti dan tidak ambigu), dan lex stricta (hukum yang diterapkan secara ketat dan tidak diperluas).

Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, memperingatkan agar RUU tidak dibangun dengan logika "rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah". Pendekatan ini, menurutnya, berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum (presumption of innocence) yang dijamin dalam KUHAP dan membuka ruang kesewenang-wenangan. Lebih problematis lagi, mekanisme NCB berpotensi bertentangan dengan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) yang dianut KUHAP 2025, di mana kesalahan terdakwa harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan diasumsikan.

Dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menambahkan bahwa model NCB membutuhkan pagar hukum yang ketat. Tanpa batas kewenangan dan pengawasan yang jelas, NCB sangat rentan disalahgunakan. Ia mengusulkan perubahan istilah dari "perampasan aset" menjadi "pemulihan aset", pergeseran paradigma yang sejalan dengan tujuan hukum pidana yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tapi juga pemulihan dan rehabilitasi.

kekhawatiran Hukum, Kekuasaan, dan Warisan Ketidakpercayaan

Kekhawatiran tentang penyalahgunaan hukum ini bukan semata isapan jempol warga negara. Jika ditarik, ini berakar pada pengalaman kolektif bangsa ini. Sejarah Indonesia mencatat bagaimana hukum sering menjadi alat kekuasaan, entah dari Orde Baru dengan Undang-Undang Subversifnya yang membungkam kritik, sampai berbagai kasus kriminalisasi lawan politik di era reformasi. Warisan sejarah (path dependence) ini menciptakan legacy of distrust yang sangat dalam terhadap aparat penegak hukum dan instrumen hukum yang memberi kewenangan besar kepada negara.

menariknya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang kini berada di pihak penguasa saja mengakui risiko. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, 7 September 2026, mengatakan, "Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan." Ia bahkan menyoroti kecurigaan bahwa draf lama RUU dari pemerintahan sebelumnya akan digunakan untuk "menghabisi lawan-lawan politik".

Lebih jauh, Habiburokhman mempertanyakan integritas aparat penegak hukum Indonesia, "Apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju?" Ia sendiri mengakui bahwa di negara maju sekalipun, kewenangan seluas NCB memerlukan pengawasan superketat. Karena pada hakikatnya hukum tidak berjalan dalam ruang hampa, hukum dijalankan oleh aparat dengan kapasitas, kepentingan, dan integritas yang beragam. Survei indeks kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Indonesia saja masih fluktuatif dan sering dihantui kasus-kasus penyalahgunaan wewenang.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU ini tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat, "Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat." Ia menyoroti kasus nyata di mana orang yang telah terbebas dari status tersangka masih kesulitan mengambil kembali aset yang diblokir atau disita. Contoh konkretnya kasus-kasus di mana rekening bank diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas indikasi transaksi mencurigakan, namun setelah pemiliknya terbukti tidak bersalah, proses pencairan memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Fenomena seperti ini menggambarkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial, antara apa yang tertulis dalam undang-undang dan apa yang dialami warga negara dalam kesehariannya (everyday legality).

Koalisi Sipil menyoroti tiga potensi kemunduran substansi jika RUU ini tak dikawal: pergeseran beban pembuktian, lemahnya pengawasan peradilan, dan minimnya perlindungan bagi pihak ketiga. Yang paling rentan terhadap dampak ini bukan kepada koruptor besar dengan akses ke pengacara terbaik, tapi warga biasa yang asetnya diblokir karena dicurigai, tanpa memiliki sumber daya untuk membela diri dan memulihkan haknya.

Mencegah Penyalahgunaan dengan Tujuh Prinsip Pengaman

Lalu, bagaimana mencegah RUU ini menjadi alat kekuasaan? Hardjuno Wiwoho menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun di atas tujuh prinsip,

(1) penegakan hukum berorientasi aset, (2) pembatasan mekanisme NCB, (3) kepastian pembuktian, (4) kontrol pengadilan, (5) perlindungan pihak ketiga beritikad baik, (6) proporsionalitas, dan (7) maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Setidaknya ada empat poin krusial yang harus diatur tegas dalam RUU ini.

Pertama, pembuktian yang berimbang dan tidak terbalik secara berlebihan. Negara wajib menunjukkan bukti cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru bergeser setelah negara memenuhi ambang awal yang jelas dan terukur. "Jangan sampai mekanisme pembuktian terbalik maupun NCB justru menggeser prinsip dasar negara hukum," tegas Harris.

Kedua, pengawasan yudisial yang ketat dan berlapis. Perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana, harus dibarengi kontrol pengadilan yang kuat, baik pada tahap penyitaan, perampasan, ataupun eksekusi. Setiap tahapan harus mendapatkan kepastian hukum lewat mekanisme peradilan yang transparan, independen, dan akuntabel.

Ketiga, perlindungan pihak ketiga beritikad baik dan mekanisme pemulihan yang adil. Harta yang diperoleh secara sah harus tetap dilindungi, termasuk harta yang dikuasai oleh keluarga atau pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana. Jika aset disita tetapi terbukti tidak terkait tindak pidana, harus ada mekanisme pengembalian yang adil serta hak untuk menguji tindakan tersebut lewat pengadilan. Hardjuno menekankan bahwa pengembalian berdasarkan nilai saat dijual belum tentu mengganti seluruh kerugian pemilik, terutama kerugian non-material seperti kehilangan mata pencaharian dan stigma sosial.

Keempat, kelembagaan yang terpercaya dan berintegritas. Kewenangan besar ini wajib dijalankan oleh aparat yang kompeten, independen, dan bebas korupsi, sekaligus tidak menggunakan aturan sebagai sarana kriminalisasi. Tanpa integritas aparat, secanggih apa pun rumusan aturan, jelas akan sia-sia.

Menimbang Hukum, Menjaga Manusia, Mengawal Proses

RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak dalam pemberantasan korupsi. Tetapi, mendesak bukan berarti boleh terburu-buru mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. DPR dan pemerintah sudah seharusnya memastikan RUU ini tidak menjadi alat kekuasaan yang menakutkan, sebagaimana diingatkan Habiburokhman, "Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power."

Sebagaimana ditegaskan Hardjuno, "Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya." Hukum yang baik bukanlah hukum yang memberi kekuasaan besar kepada negara, tapi hukum yang melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita jawab disini adalah,

apakah sistem pengawasan kita saat ini sudah cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan RUU ini di masa depan?

Jika jawabannya belum, maka kita belum siap mengesahkannya. Sudah saatnya pemerintah berhenti berpikir sebagai penguasa, dan mulai berpikir sebagai rakyat biasa yang lemah, sebab ukuran sebuah undang-undang bukanlah seberapa banyak aset yang dirampas, tapi seberapa adil ia diperlakukan oleh mereka yang paling rentan terhadap kekuasaan.

Publik wajib mengawal pembahasan RUU ini di DPR. Transparansi, partisipasi, dan pengawasan sipil adalah benteng terakhir untuk mencegah hukum berubah menjadi alat kekuasaan. Karena pada akhirnya, hukum yang hidup (living law) bukanlah hukum yang tertulis di atas kertas, tapi hukum yang dirasakan keadilannya oleh setiap warga negara dalam kehidupannya sehari-hari.