Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Dokter Umum di Tengah Maraknya Isu Kesehatan Mental
13 Juni 2023 6:21 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Muhammad Rifqi Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gangguan mental merupakan sebuah keadaan fungsi jiwa yang berjalan tidak sebagaimana mestinya yang ditandai dengan adanya gejala klinis berupa sindrom atau pola perilaku dan pola psikologi yang abnormal, serta gejala tersebut menimbulkan distress (penderitaan) dan disability (hendaya).
ADVERTISEMENT
Dalam Ilmu Kesehatan Jiwa, suatu kelainan kesehatan atau ketiadaan kondisi fungsional yang normal tidak disebut sebagai penyakit (disease) melainkan disebut sebagai gangguan (disorder).
Istilah gangguan bukanlah istilah yang saklek untuk menggambarkan suatu kelainan patologis, sehingga cocok digunakan untuk menyatakan adanya suatu kelompok gejala atau perilaku yang ditemukan secara klinis, yang disertai penderitaan dan hendaya. Sedangkan, penyakit (disease) memiliki kriteria tertentu yang saklek dan bisa diukur.
Gangguan Kesehatan Mental di Indonesia
Pada bulan Oktober 2022 diterbitkan sebuah laporan survei kesehatan mental remaja Indonesia oleh Center for Reproduction Health UGM. Laporan ini merupakan buah dari proyek survei bertajuk Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) yang dipimpin oleh Center for Reproduction Health UGM bersama Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, John Hopkins Bloomberg School of Public Health, dan University of Queensland. Survei tersebut dilaksanakan pada tangal 8 Maret 2021 sampai dengan 30 November 2021 dengan menggunakan 5.664 orang sampel acak dari seluruh penjuru Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu disebutkan bahwa 1 dari 3 orang remaja yang berusia 10-17 tahun sangat rentan mengalami gangguan jiwa atau dalam terminologi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mereka bisa dikategorikan sebagai Orang Dalam Masalah Kejiwaan (ODMK). Angka tersebut setara dengan 15,5 juta jiwa.
Sementara itu, sekitar 2,45 juta remaja di Indonesia dipastikan terdiagnosis mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang mengacu pada panduan diagnosis gangguan jiwa yang dikeluarkan oleh American Psychological Association (APA) yaitu DSM-V.
Namun, angka masalah kejiwaan yang cukup besar tersebut tidak sebanding dengan jumlah psikolog dan psikiater yang ada. Menurut data Ikatan Psikolog Klinis Indonesia hanya terdapat 3.752 psikolog klinis yang terverifikasi dan 2.808 yang tercatat aktif.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia tercatat hanya ada 1.221 Psikiater yang ada di Indonesia per Mei 2022 yang mana 68,49 persen berada di Pulau Jawa dan sisanya berada di luar Pulau Jawa. Jumlah tersebut jauh dari kata seimbang dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 270 juta jiwa.
Oleh karena itu, di sinilah pentingnya pemahaman masyarakat bahwa dokter umum dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas dan Klinik Pratama juga memiliki tanggung jawab untuk menangani permasalahan kesehatan mental.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Sebagai tenaga medis, Dokter di Indonesia memiliki standar minimal yang sebisa mungkin harus dicapai ketika selesai melakukan masa studinya supaya dapat menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Saat ini, standardisasi kemampuan Dokter Umum Indonesia masih menggunakan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Dalam Standar Kompetensi Dokter Umum Indonesia 2012 tingkat kemampuan dokter dalam pengelolaan penyakit atau gangguan dikelompokan menjadi 4 tingkatan, antara lain sebagai berikut.
Tingkat kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan. Yang mana lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk. Yang mana lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat kemampuan 3: Mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk. Dibagi dua menjadi 3A dan 3B :
ADVERTISEMENT
Tingkat kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas. Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
ADVERTISEMENT
Standar Kompetensi Dokter Indonesia tersebut juga diperkuat dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang kemudian disempurnakan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022 sebagai revisi dari KMK tersebut. Keputusan Menteri Kesehatan RI ini merupakan acuan terbaru bagi setiap dokter yang bertugas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas, Dokter praktik mandiri dan Klinik Pratama.
Dari total 736 daftar penyakit yang tercantum dalam SKDI 2012, setidaknya terdapat 144 penyakit yang harus dikuasai oleh dokter umum Indonesia pada tingkat kemampuan 4 dan 261 penyakit yang masuk kategori tingkat kemampuan 3.
Namun, tidak semua penyakit yang ada pada SKDI dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Praktik Klinik yang terbaru tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam panduan tersebut hanya dimasukkan penyakit dengan tingkat kemampuan 4 dan 3 yang terpilih serta beberapa penyakit dengan tingkat kemampuan 2 yang prevalensinya cukup tinggi di Indonesia.
Pemilihan penyakit pada panduan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan tersebut didasari oleh kriteria:
Gangguan Jiwa yang Bisa Ditangani oleh Dokter Umum dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Dari 52 gangguan psikiatri yang tercantum dalam SKDI 2012, hanya terdapat 7 gangguan yang dimasukkan ke dalam panduan praktik klinik versi Kementerian Kesehatan yang terbaru, yakni :
ADVERTISEMENT
Simpulan
Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi 2035, semua lapisan masyarakat Indonesia dituntut untuk terus bersama-sama menjaga diri dan kesehatan.
Lonjakan jumlah masyarakat usia produktif yang tinggi di masa depan akan menjadi bumerang apabila banyak dari mereka mengalami gangguan kesehatan mental. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kita tentang kesehatan dan kesehatan mental.