Konten dari Pengguna

Perisai Keadilan untuk Pedang Hukum

Nafiatul Ummah
Aktivis Formaci dan Kader Muda NU
14 Juni 2025 11:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Perisai Keadilan untuk Pedang Hukum
Melihat tugas-tugasnya, jaksa kerap berhadapan dengan mafia, koruptor, dan aktor kekerasan lainnya yang tak segan menggunakan intimidasi atau serangan fisik sehingga harus dilindungi.
Nafiatul Ummah
Tulisan dari Nafiatul Ummah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar TNI dan Kehaksaan Agung / Meta AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar TNI dan Kehaksaan Agung / Meta AI
ADVERTISEMENT
Akhir Mei 2025, publik dikejutkan oleh insiden tragis yang menimpa Dymar Sasongko Kurniadi (DSK). DSK adalah seorang pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung. Ia dibacok oleh pelaku tak dikenal di siang bolong saat pulang kerja. Aksi keji itu dilakukan oleh pelaku tak jauh dari tempat tinggalnya, di Sawangan Depok. Akibatnya korban mengalami luka serius di pergelangan tangan kanannya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menduga insiden ini merupakan aksi pembegalan, bukan terkait dengan penanganan perkara. Namun, kejadian ini menyoroti risiko yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sebab jika dilihat dari tugasnya, jaksa bukan sekedar aparatur negara. Jaksa adalah “pedang hukum” yang menegakkan keadilan dan menjerat pelaku kejahatan dengan landasan supremasi hukum. Oleh karena itu, jika pedang ini terus-menerus diancam, maka negara harus segera hadir untuk menyediakan perisai pelindung pedang tersebut.
Mengamankan Penegak Hukum, Meneguhkan Negara Hukum
Melihat tugas-tugasnya, jaksa kerap berhadapan dengan mafia, koruptor, dan aktor kekerasan lainnya yang tak segan menggunakan intimidasi atau serangan fisik. Dari insiden di atas, menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap jaksa. Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman fisik maupun nonfisik. Perlindungan ini diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan koordinasi yang ketat antara Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.
Dalam konteks inilah, kebijakan yang membuka ruang sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan patut diapresiasi. Sebab, langkah ini bukan soal militerisasi hukum melainkan respon atas kebutuhan mendesak, yakni memastikan para jaksa sebagai ujung tombak keadilan mendapat perlindungan yang sepadan. Karenanya perlu adanya "perisai" yang bisa menjamin keselamatan mereka agar pedang hukum tetap tajam dan tak patah di tengah jalan.
Langkah tersebut, menandai komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. TNI, dalam konteks ini, hadir bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk melindungi institusi penegakan hukum dari ancaman nyata. Dukungan ini juga menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam ketika hukum diperlemah melalui teror dan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Menjaga jaksa dari ancaman fisik bukan hanya soal keamanan individu, melainkan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan efektif. Sebab bagaimana hukum bisa tegak jika penegaknya sendiri terus diancam dan diteror?
Ada yang mengkritik: apakah ini militerisasi penegakan hukum? Jawabannya jelas: bukan. Justru inilah wujud negara hadir secara utuh. Di satu sisi, hukum ditegakkan secara sipil dan prosedural oleh kejaksaan. Di sisi lain, TNI menjalankan tugas konstitusionalnya dalam membantu kekuatan sipil demi keamanan nasional. Hal tersebut mencakup melindungi aparat hukum yang tengah membongkar kejahatan terorganisir.
Langkah ini tidak hanya memberi rasa aman bagi jaksa, tetapi juga mempertegas bahwa negara tidak akan tunduk pada intimidasi dari kelompok mana pun. TNI sebagai simbol kekuatan negara akan berdiri tegak menjadi perisai, agar pedang hukum tetap bisa diayunkan dengan tajam dan adil.
ADVERTISEMENT
Sinergi antara TNI dan Kejaksaan adalah wujud konkret keberpihakan negara pada keadilan. Sebab hanya dengan perisai yang kokoh, pedang hukum bisa ditegakkan tanpa ragu. Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengklaim bahwa kehadiran personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung bukan situasi darurat, melainkan kerja sama lembaga yang lumrah terjadi.
Dan diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kolaborasi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.