Menakar Kedaulatan di Area Abu-abu Batas Maritim

Writer, Book Author, Public Serving at the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Founder of Surenesia Foundation, (Words are personal reflections, not institutional statements).
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi Indonesia, lautan bukanlah sekadar entitas geografis pemisah pulau, melainkan panggung geopolitik yang riuh, urat nadi ekonomi bangsa, sekaligus benteng terdepan kedaulatan. Namun, di balik narasi luhur Poros Maritim Dunia, tersembunyi realitas yang menguras energi: kerumitan perbatasan laut dan masifnya ancaman pencurian ikan. Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) Tahun 1982 memang telah disahkan dan diakui global , memberikan arsitektur pembagian wilayah laut mulai dari Perairan Pedalaman hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. Sayangnya, di atas peta riil geografis Asia Tenggara, batas-batas kelautan ini seringkali saling bertubrukan.
Ketika jarak antarpantai dua negara bertetangga kurang dari 400 mil laut, tumpang tindih klaim (overlapping claim) tak bisa dihindari. Dari kacamata akademis dan hukum tata negara, ketiadaan garis demarkasi yang definitif ini melahirkan "area abu-abu" atau grey area. Masalahnya, bagi kapal-kapal asing, area abu-abu ini bukanlah subjek diskusi hukum perdata internasional, melainkan sebuah "surga eksploitasi". Di sinilah kita harus membedah fenomena batas maritim secara lebih tajam dari lensa sektor kelautan dan perikanan, di mana sengketa perbatasan berkorelasi langsung dengan maraknya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Lanskap Ambigu: Celah Menganga bagi "Hantu" IUU Fishing
Secara teoretis, wilayah laut yang perbatasannya belum disepakati dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipologi, seperti Overlapping Jurisdiction (klaim sah yang tumpang tindih) , Unresolved Maritime Boundary Area (UMBA) yang netral tanpa ketegangan , hingga Dispute Area yang sarat akan ketegangan politik dan perebutan kedaulatan aktif.
Namun, di lapangan, tipologi-tipologi hukum ini seringkali dieksploitasi oleh aktor-aktor perikanan dari negara tetangga sebagai tameng pelindung. Aksi IUU Fishing di perairan perbatasan Indonesia bukan sekadar pencurian acak oleh nelayan tradisional, melainkan seringkali terorganisasi dan berlindung di balik narasi "wilayah sengketa".
Hegemoni Armada Vietnam di Natuna Utara: Sebelum kesepakatan ZEE tuntas pada 2022, perairan Laut Natuna Utara menjadi arena bebas bagi armada kapal penangkap ikan Vietnam. Dengan menggunakan alat tangkap destruktif seperti pair trawl (pukat harimau bergandengan) yang merusak ekosistem dasar laut, mereka kerap beralasan beroperasi di wilayah ZEE atau landas kontinen milik negaranya. Klaim tumpang tindih (overlapping jurisdiction) sering digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan pengerukan masif.
Taktik Bayangan Filipina di Utara Sulawesi: Meskipun perjanjian ZEE dengan Filipina telah disepakati pada 2014 setelah 20 tahun perundingan, bayang-bayang eksploitasi historis masih menyisakan residu pelanggaran. Modus yang sering terjadi adalah penggunaan rumpon (FADs/Fish Aggregating Devices) ilegal yang dipasang di perbatasan untuk memikat ikan pelagis bermigrasi (seperti tuna) agar keluar dari perairan Indonesia, atau armada kecil yang "menyelinap" mengambil keuntungan dari celah-celah patroli di wilayah kepulauan perbatasan.
Gesekan Terbuka dengan Malaysia di Selat Malaka dan Ambalat: Wilayah laut antara garis Landas Kontinen 1969 dan klaim unilateral ZEE Indonesia melahirkan area UMBA di Selat Malaka dan Natuna Utara. Di perairan ini, kapal-kapal Malaysia kerap ditemukan beroperasi tanpa dokumen sah berdasar regulasi RI, bahkan tak jarang diwarnai oleh insiden pengusiran maupun penahanan antar-aparat penegak hukum kedua negara.
Bagi nelayan asing, batas yang belum tuntas adalah dalih mitigasi risiko. Jika tertangkap, negara bendera (flag state) mereka acap kali memberikan pembelaan diplomatik dengan alasan warganya beroperasi di wilayah "tradisional" atau "wilayah sengketa", sehingga menuntut aparat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak memicu insiden diplomatik.
Resolusi Transisional: Strategi Provisional Arrangement dan Implementing Arrangement
Lalu, bagaimana aparat kelautan dan perikanan kita seperti Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bernavigasi di tengah kekosongan garis batas ini? UNCLOS 1982 melalui Pasal 74(3) dan 83(3) sebenarnya memberikan jalan keluar sementara: negara-negara diwajibkan melakukan Provisional Arrangements (Pengaturan Sementara) dan menahan diri (self-restraint) agar tidak memperumit pencapaian kesepakatan akhir.
Dalam praktiknya dengan Malaysia, Indonesia merumuskan MoU Common Guidelines dan Common Best Practices (CBP). Alih-alih langsung menembak atau menyita secara membabi buta, aparat melakukan klasifikasi tingkat kejahatan. Tindakan tegas berupa penahanan (detain) langsung dilakukan tanpa kompromi untuk kejahatan luar biasa perikanan: penggunaan bahan peledak, setrum, racun kimia, pair trawl, kapal tanpa dokumen sah, hingga keterlibatan negara ketiga dan pidana penyelundupan narkoba. Sementara untuk pelanggaran yang sifatnya lebih administratif di area UMBA, dilakukan mekanisme pengusiran lembut (Request to Leave) untuk menghindari benturan politis yang tidak perlu.
Langkah yang lebih revolusioner diambil dengan Vietnam. Pasca kesepakatan ZEE 2022, terbentuklah kawasan Maritime Overlapping Jurisdiction Area (MOJA) di Natuna Utara, di mana kolom air milik Indonesia namun dasar laut (seabed) milik Vietnam. Indonesia tidak membiarkan ini menjadi ruang abu-abu baru. Melalui Implementing Arrangement (IA) pertama di dunia pada Maret 2025, aturan ditegakkan dengan sangat kaku dan berbasis sains perikanan. Vietnam hanya boleh menangkap sedentary species (biota dasar laut) dengan 4 metode spesifik dan dilarang keras mengeruk kolom air yang menjadi hak Indonesia. Indonesia secara tegas tidak memberikan hak istimewa (grand access) apa pun kepada Vietnam di perairan ZEE MOJA.
Transformasi Data Pengawasan: Dari Bukti Hukum Menjadi Amunisi Diplomasi
Di sinilah letak argumen sentral dari tulisan ini: upaya penegakan hukum (penangkapan kapal IUU Fishing) tidak boleh berhenti hanya pada proses peradilan (pro yustisia) di pengadilan perikanan. Ratusan kapal yang ditenggelamkan, disita, atau diusir, beserta ribuan data intelijen pengawasan di laut, merupakan aset diplomatik berharga tinggi.
Bagaimana data hasil pengawasan dan penegakan hukum sektor kelautan dapat dikapitalisasi sebagai alat pukul telak dalam diplomasi perundingan batas wilayah di forum internasional?
Pertama, Membangun Konstruksi "Effective Occupation" (Penguasaan Efektif).
Dalam hukum internasional dan yurisprudensi Mahkamah Internasional (seperti dalam kasus Pulau Sipadan-Ligitan atau Pedra Branca), konsep effective administration atau kehadiran negara secara terus-menerus (state practice) sangat krusial. Data patroli harian PSDKP, log radar, tangkapan layar Vessel Monitoring System (VMS), dan riwayat penangkapan kapal asing di area sengketa adalah bukti empiris tak terbantahkan bahwa Indonesia hadir secara de facto, menguasai, memelihara, dan menegakkan hukum di wilayah tersebut. Kumpulan data ini membantah klaim historis atau klaim peta sepihak lawan yang tidak dibarengi dengan kehadiran aparatur di lapangan.
Kedua, Menelanjangi Kedok "Hak Tradisional" (Traditional Fishing Rights).
Seringkali negara tetangga mengajukan klaim hak beroperasi di ZEE Indonesia dengan argumen "hak penangkapan ikan tradisional" atau historic rights. Data hasil penangkapan kapal oleh aparat RI dapat meruntuhkan klaim ini. Dokumen hasil penyidikan aparat yang menunjukkan penggunaan trawl raksasa, kapal bertonase besar (di atas 100 GT), serta penggunaan teknologi navigasi modern (GPS, satelit perikanan) akan membuktikan secara saintifik di forum arbitrase bahwa aktivitas tersebut adalah murni kejahatan industri perikanan berkapital besar, bukan kegiatan nelayan tradisional subsisten yang dilindungi konvensi.
Ketiga, Instrumen Tekanan (Coercive Diplomacy) di Meja Perundingan Bilateral.
Dalam perundingan technical meeting batas wilayah—seperti yang telah dilalui 12 tahun dengan Vietnam atau 20 tahun dengan Filipina diplomat Indonesia (Kementerian Luar Negeri) sering dihadapkan pada negosiator lawan yang bersikeras dengan klaim maksimalis mereka. Dengan membawa dossier (berkas) intelijen PSDKP yang merinci ribuan titik pelanggaran (ploting koordinat) armada negara lawan yang beroperasi secara merusak (merusak ekosistem terumbu karang/dasar laut), diplomat kita memiliki leverage kuat. Posisi tawar ini menekan lawan untuk segera berkompromi dan merampungkan kesepakatan batas laut, karena membiarkan kekosongan hukum hanya akan memperburuk citra mereka sebagai "sponsor IUU Fishing".
Keempat, Memobilisasi Dukungan di Forum Internasional dan RFMO.
Data penegakan hukum ini tidak hanya berguna untuk diplomasi bilateral (B to B), tetapi juga untuk forum multilateral seperti Food and Agriculture Organization (FAO), Regional Fisheries Management Organisations (RFMOs), hingga INTERPOL. Melalui analisis rantai pasok dan tangkapan, Indonesia dapat membuktikan bahwa hasil IUU Fishing dari wilayah sengketa dicuci (dilakukan fish laundering) sebelum masuk ke pasar global. Dengan membeberkan bukti-bukti empiris pelanggaran terstruktur ini ke komunitas internasional, Indonesia berhasil membangun narasi bahwa keengganan merampungkan perbatasan adalah kedok untuk melegalkan transnational organized crime. Tekanan moral dari komunitas global ini akan sangat merugikan posisi politik lawan.
Pandangan ke Depan: Sinergitas Kedaulatan
Mengelola perbatasan laut di era kompetisi sumber daya tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional. Penegakan hukum dan pelindungan kedaulatan laut bukan semata tugas sektoral Kementerian Kelautan dan Perikanan (aparat patroli) atau Kementerian Luar Negeri (diplomat) secara terpisah. Dibutuhkan sebuah simfoni "Diplomasi Perbatasan Berbasis Data".
Setiap cipratan gelombang laut yang diarungi kapal pengawas PSDKP, setiap koordinat kapal asing yang terekam radar, dan setiap berkas penangkapan (BAP) nelayan ilegal, harus segera didigitalkan, dianalisis secara spasial, dan ditransfer sebagai peluru argumen bagi para negosiator kita di ruang sidang internasional.
Sengketa tumpang tindih (overlapping claim) dan kawasan tanpa batas definitif mungkin masih akan terus ada dalam peta geopolitik kita untuk beberapa dekade mendatang. Namun, dengan instrumen UNCLOS 1982 , pengaturan interim seperti CBP di UMBA , dan ketegasan Implementing Arrangement di MOJA, serta kapabilitas meramu data penangkapan IUU Fishing menjadi daya gedor diplomasi, Indonesia menahbiskan dirinya bukan lagi sekadar penonton di halamannya sendiri. Kita sedang menulis ulang aturan main di kawasan: bahwa kedaulatan negara di laut adalah mutlak untuk kemakmuran bangsa, dan setiap jengkal ruang laut nusantara akan selalu dipantau, dijaga, dan dipertahankan.
