Menjerat Gurita Ekonomi Illegal Fishing

Writer, Book Author, Public Serving at the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Founder of Surenesia Foundation, (Words are personal reflections, not institutional statements).
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Penting Bagi Laut Indonesia?
RUU Perampasan Aset menjadi kunci penting memutus mata rantai illegal fishing. Saatnya hukum tak sekadar memenjarakan pelaku lapangan, tetapi juga merampas seluruh keuntungan ekonomi demi menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Gelombang aksi massa di depan Gedung DPR-RI pada penghujung Agustus 2026 kembali menyengat kesadaran publik. Di tengah riuk gelombang tuntutan rakyat, satu seruan bergemuruh paling nyaring: tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Unjuk rasa ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan penanda pergeseran paradigma hukum yang amat mendasar di tengah masyarakat.
Publik tidak lagi puas hanya melihat siapa pelakunya dan berapa tahun hukuman penjara yang dijatuhkan. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan yang jauh lebih menohok, ke mana aliran keuntungan kejahatan itu bermuara? Dan apakah instrumen hukum yang kita miliki hari ini sungguh sanggup menarik kembali kekayaan raksasa yang dikeruk dari perbuatan melawan hukum?
Pertanyaan filosofis sekaligus praktis ini menemukan urgensi tertingginya pada sektor bermotif ekonomi tinggi, terutama kejahatan kelautan dan perikanan. Dalam bisnis illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, kejahatan tidak bekerja secara terisolasi. Ia melibatkan rantai pasok kompleks, armada kapal bernilai miliaran rupiah, alat tangkap modern, hasil tangkapan tonase tinggi, sarana logistik, hingga jaringan korporasi penyokong modal. Selama penegakan hukum hanya memenjarakan nahkoda atau anak buah kapal (ABK) tanpa menyentuh dan menyita struktur ekonomi di belakangnya, kejahatan laut akan terus berulang.
Fondasi Hukum Saat Ini, Apakah Regulasi Perikanan Sudah Cukup?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebenarnya tidak sepenuhnya buta terhadap aspek aset. Hukum perikanan Indonesia telah mengenal alur penindakan bernuansa kebendaan, yakni penyitaan, perampasan, hingga pelelangan untuk negara.
Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan menegaskan bahwa benda atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara.Hal ini kemudian dipertegas oleh Pasal 105 ayat (1) yang membuka mekanisme pelelangan atas barang bukti terampas tersebut demi mengisi kas negara.
Praktik ini pun bukan sekadar retorika di atas kertas. Rekam jejak operasional Pengadilan Perikanan, seperti yang terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan yang menangani lebih dari Ratusan perkara tindak pidana perikanan menunjukkan bahwa ratusan kapal, alat tangkap, dan hasil laut telah diproses sebagai objek perampasan.
Namun, muncul pertanyaan krusial, mengapa kejahatan sektor perikanan masih terus marak terjadi meski mekanisme perampasan tradisional dalam UU Perikanan sudah berjalan?
Jawabannya terletak pada kalkulasi rasional pelaku kejahatan ekonomi, risk versus reward (rasio risiko dan keuntungan). Bagi pelaku kejahatan terorganisir dan korporasi kakap, kehilangan satu atau dua unit kapal sering kali dianggap sebagai "biaya operasional" (cost of doing business). Selama akumulasi keuntungan bersih hasil kejahatan tetap aman tersimpan di bank, dialihkan menjadi aset lain, atau disembunyikan dalam cangkang korporasi (shell companies), risiko hukuman pidana badan tidak pernah cukup menakutkan. Kejahatan tetap dipandang sebagai aktivitas yang menguntungkan.
Bedah Kritis RUU Perampasan Aset di Sektor Perikanan
Untuk merumuskan naskah kebijakan serta mendorong legislasi nasional yang presisi, kita perlu membedah konstelasi hukum perampasan aset pada sektor perikanan melalui analisis SWOT
Strengths (Kekuatan)
Ketersediaan Doktrin Aset Dasar, UU No. 31/2004 telah menanamkan dasar hukum penyitaan, perampasan, dan pelelangan barang bukti berupa kapal dan alat tangkap.
Karakter Fisik Objek Kejahatan yang Nyata, Berbeda dari kejahatan finansial digital yang abstrak, kejahatan perikanan melibatkan aset fisik bernilai tinggi (kapal, sarana pengangkut, alat tangkap) yang relatif mudah diidentifikasi dan disita di wilayah perairan.
Eksistensi Lembaga Peradilan Khusus, Pengadilan Perikanan telah memiliki pengalaman empiris dalam menangani ratusan perkara kebendaan perikanan.
Weaknesses (Kelemahan)
Keterbatasan Rumusan Aset Pengganti (Substitute Assets), UU Perikanan saat ini sangat bergantung pada keberadaan barang bukti fisik langsung. Jika kapal disengaja ditenggelamkan pelaku, hasil tangkapan telah dijual, atau uang hasil kejahatan telah dikonversi menjadi aset lain, instrumen UU Perikanan menjadi terbatas.
Pendekatan Pidana yang Berfokus pada Individu, Penegakan hukum perikanan sering kali berhenti pada pemidanaan aktor lapangan (nahkoda/ABK), sementara korporasi dan beneficial owner pemilik modal besar di balik layar sulit tersentuh.
Mekanisme Pelacakan Keuangan yang Masih Terpisah, Belum ada integrasi penuh antara hukum perikanan dengan pelacakan pencucian uang secara berkesinambungan.
Opportunities (Peluang)
Penerapan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, RUU Perampasan Aset menawarkan mekanisme perampasan aset perdata tanpa harus bergantung pada putusan pidana badan (in rem), yang memungkinkan negara merebut aset hasil kejahatan meskipun pelakunya melarikan diri atau tidak dikenal.
Pengakuan Rejim Aset Pengganti, RUU Perampasan Aset harus memuat terobosan perampasan aset lain yang nilainya setara apabila aset utama kejahatan telah dihilangkan atau dihabiskan.
Memutus Insentif Ekonomi Korporasi, Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi game changer untuk melumpuhkan daya finansial kejahatan korporasi perikanan secara sistematis.
Threats (Tantangan dan Ancaman)
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan (Overreach), Kewenangan perampasan aset tanpa kehati-hatian berisiko memicu kesewenang-wenangan negara terhadap hak milik warga negara.
Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik, Adanya potensi kerugian bagi pihak ketiga seperti lembaga pembiayaan, penyewa kapal, atau mitra bisnis yang tidak mengetahui perbuatan jahat pelaku memerlukan kepastian hukum yang sangat ketat.
Kompleksitas Pembuktian, Menghubungkan antara kekayaan yang dimiliki seseorang atau korporasi dengan tindak pidana perikanan (causal link) membutuhkan standar pembuktian yang jelas dan transparan di pengadilan.
Mendorong Naskah Akademik dan Legislasi Nasional
Berdasarkan bedah analisis di atas, pembentukan kebijakan dan perbaikan legislasi nasional sektor perikanan dan perampasan aset harus didorong melalui tiga pilar strategis:
Harmonisasi Regulasi Perikanan dengan RUU Perampasan Aset
Naskah akademik RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit menempatkan kejahatan perikanan dan kelautan sebagai salah satu kejahatan asal (predicate crime) utama. Regulasi harus mencakup ketentuan aset pengganti (substitute asset forfeiture) sehingga apabila kapal atau hasil tangkapan ilegal gagal disita, penyidik berwenang menyita rekening, saham, atau properti milik pemegang kendali korporasi.
Penguatan Due Process of Law dan Koridor Keadilan
Sesuai dengan prinsip negara hukum, perampasan aset tidak boleh diselenggarakan secara sewenang-wenang. Undang-undang harus mewajibkan persetujuan dan kontrol ketat dari pengadilan (judicial review), menetapkan standar pembuktian yang adil, serta membuka ruang keberatan yang sah bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Pergeseran Paradigma Menuju Follow the Asset
Penegakan hukum perikanan harus mentransformasi pola pikirnya dari sekadar mengejar fisik kapal di laut (follow the ship) menjadi mengejar aliran dana kejahatan (follow the money and asset). Penindakan harus menyasar korporasi, modal usaha, dan jaringan perdagangan yang menikmati keutuhan nilai ekonomi kejahatan.
Mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture
Mekanisme Kerja NCB Asset Forfeiture merupakan instrumen perampasan aset secara perdata (in rem) yang berfokus langsung pada status hukum benda hasil kejahatan, bukan pada kesalahan pidana individu (in personam). Terobosan ini menjadi jawaban atas kebuntuan hukum konvensional dalam menjangkau aktor intelektual kejahatan perikanan yang kerap melarikan diri atau berlindung di balik benteng yurisdiksi asing.
Pertama, Gugatan Terhadap Benda (Action in Rem), Negara (melalui Jaksa Pengacara Negara/Penyidik Aset) mengajukan gugatan perdata langsung terhadap barang bukti atau kekayaan yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana.
Kedua, Standar Pembuktian Perdata, Tidak menggunakan standar ketat beyond a reasonable doubt (bebas dari keraguan yang beralasan), melainkan preponderance of the evidence (keseimbangan probabilitas). Negara cukup membuktikan bahwa aset tersebut secara masuk akal berasal dari atau digunakan untuk aktivitas ilegal.
Ketiga, Pembalikan Beban Pembuktian Terbatas, Pemilik atau pihak yang menguasai aset wajib membuktikan di hadapan hakim bahwa harta benda tersebut diperoleh dari sumber penerimaan yang sah (legitimate origin).
Mengembalikan Kehormatan Laut Indonesia
Laut Indonesia bukan sekadar hamparan air, melainkan urat nadi ekonomi dan fondasi keberlanjutan masa depan bangsa. Membiarkan pelaku kejahatan perikanan tetap menikmati kekayaan hasil jarahan laut sama saja dengan merestui praktik perampokan sumber daya alam secara sistematis.
Filosofi dasar perampasan aset sesungguhnya sangat sederhana namun mendalam
kejahatan tidak boleh menjadi jalan menuju kekayaan
Ketika hukum mampu memastikan bahwa sarana kejahatan tidak bisa lagi digunakan dan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati, ruang gerak kejahatan perikanan akan runtuh dengan sendirinya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset yang adil, terukur, dan progresif adalah kunci utama untuk menutup rapat keran keuntungan di balik kejahatan sektor perikanan. Sudah saatnya negara hadir tidak hanya untuk menghukum tubuh sang pelaku, tetapi juga untuk merebut kembali hak kekayaan laut Indonesia demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan generasi mendatang.
