Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandri (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Polisi menyebut masinis terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut. Hal tersebut mengakibatkan dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, berdasarkan analisis data logger, AN baru melakukan emergency brake saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Demikian,” kata Dewa kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9).
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.
Lalu, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka mengatakan, berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan teori Minden (Teori Penetapan Pengereman Kereta Api), pengereman seharusnya dapat dilakukan hingga kereta berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter dari titik KRL berhenti.
“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” ujar Rizka.
Menurut Rizka, masinis mengaku ragu melakukan emergency brake karena khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik. Namun, alasan tersebut disebut terbantahkan oleh keterangan ahli.
“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jawab Rizka.
Pasal 50
Rizka juga menyebut, dalam SOP telah diatur tindakan yang harus diambil masinis ketika mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal.
“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” katanya.
“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” lanjutnya.
Atas kasus tersebut, AN disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
Polisi selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi belum melakukan penahanan terhadap AN.
