Eks Waka BGN Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator di Kasus MBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengajuan itu disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan keputusan mengajukan JC diambil setelah pihaknya menemui kliennya di rumah tahanan. Menurut dia, Sony siap bersikap kooperatif untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” ujar Krisna di Kejagung, Senin (8/6).

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” tambahnya.

Krisna mengeklaim, dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, nama-nama yang telah diungkap itu baru sebagian.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya.

Selain ke Kejagung, Krisna menyebut pihaknya juga telah mengajukan permohonan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berharap status tersebut nantinya bisa membantu penyidik mengembangkan perkara.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Penyidik menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan SPPG untuk mengelola dapur MBG meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Selain itu, mereka juga diduga melakukan markup pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli titik SPPG. Ketiganya dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.