Hakim Praperadilan: Febrie Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus Jiwasraya-ASABRI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Putusan Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah terkait keabsahan penyitaan dan upaya penahanan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Foto:  Nabilah Siti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Putusan Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah terkait keabsahan penyitaan dan upaya penahanan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Hal itu diungkap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I yang diajukan Febrie. Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.

Hakim awalnya memaparkan, sebelum serangkaian penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti.

Dari keterangan saksi dan alat bukti itu, ditemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.

"Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," sambungnya.

Hakim juga menyoroti keterangan ahli yang dinilai menguatkan hasil pemeriksaan para saksi. Dengan kombinasi bukti tersebut, hakim menyatakan ketentuan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup yakni harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berarti penyerahan uang itu sudah pasti benar.

"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.

Menurut hakim, keterangan saksi yang secara langsung menguraikan adanya permintaan dan penyerahan uang, jika diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lain serta didukung keterangan ahli, sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

"Keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya dan adanya keterangan ahli guna menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup," katanya.

Adapun hakim menolak praperadilan ini. Artinya, status tersangka, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik sudah sah.

Respons Kubu Febrie

Sidang Putusan Praperadilan Jiid I Febrie Adriansyah terkait keabsahan penyitaan dan upaya penahanan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Pengacara Febrie, Febri Adriansyah, mengaku menghormati putusan praperadilan tersebut.

"Kita sudah dengar bersama-sama seluruh pertimbangannya. Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut, tetapi clear kan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini," kata Febri usai persidangan.

Setelah ini, Febri bilang akan melaporkan hasilnya ke Febrie. Pihaknya pun akan mempelajari putusan praperadilan tersebut,

"Sikap menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini, untuk penghormatan terhadap institusi pengadilan. Sekalipun memang kami dari tim hukum tentu juga punya catatan terhadap pertimbangan-pertimbangan tadi," jelas dia.

Kasus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor di sejumlah lokasi pada awal Juli 2026. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah hingga emas seberat 74 kilogram.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian juga menjerat Febrie sebagai tersangka, dan ia pun ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.

Febrie selanjutnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung terkait penetapan tersangka kasus korupsi serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Sementara pada praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian uang serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah