Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Tindak Lanjuti Putusan Hakim
·waktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dan akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pertama terkait dengan putusan praperadilan pada PN Jaksel, sehubungan dengan korban Saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
“Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” lanjut dia.
Iman menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan oditur militer mengingat perkara telah berjalan di peradilan militer.
“Iya, iya sudah pasti itu,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dalam putusan praperadilan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jaksel terdapat dua pokok gugatan yang diajukan pemohon.
“Saya sedikit menambahkan, dalam putusan praperadilan nomor 62 praperadilan nomor 2026 PN Jaksel, ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon,” kata Budi.
“Pertama terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam dan yang kedua ada penundaan perkara,” sambungnya.
Menurut Budi, hakim tunggal menolak dalil penghentian perkara secara diam-diam maupun penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.
“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi secara sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam,” ujar dia.
“Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. Sehingga tidak bisa dikabulkan,” tambahnya.
Ia melanjutkan, hakim juga tidak menemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya penanganan perkara secara berlarut.
“Kedua, hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” kata Budi.
“Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara,” imbuhnya.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mewakili Andrie Yunus terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum atas laporan penyiraman air keras terhadap Andrie yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan dalil adanya penundaan penanganan perkara. Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinilai tetap harus melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
