Kejagung soal Nadiem Jadi Tahanan Rumah: Tak Boleh Keluar Tanpa Seizin Hakim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengeluarkan terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dari rumah tahanan (rutan) pada Senin (11/5) malam.

Hal itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut menjadi tahanan rumah.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap Saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Selasa (12/5).

Dengan status tersebut, Anang menyebutkan bahwa Nadiem tidak diperkenankan untuk keluar rumah bila tidak ada izin.

“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ucap Anang.

Adapun seorang tahanan rumah diharuskan menggunakan gelang elektronik agar pergerakannya dapat terpantau, sesuai yang tertuang dalam Pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

Namun mengenai penggunaan gelang ini oleh Nadiem, Anang mengaku belum mengetahui pasti.

“Mestinya iya. sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus nanti saya cek. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan,” ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers mengenai sejumlah isu di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Anang menyebutkan, kediaman Nadiem tetap terkawal selama dirinya menjadi tahanan rumah. Pengawalan itu dilakukan oleh aparat keamanan.

“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” ucapnya.

Tanggapan Atas Perkembangan Persidangan

Anang pun menanggapi Nadiem yang mengaku akan menjalani operasi dan kemungkinan tidak dapat hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (14/5) mendatang. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” kata Anang.

“Kami tunggu aja apa pun keputusan majelis hakim kita akan menghormati dan menghargai dan akan menjadi pertimbangan bagi kami sendiri ya. Kami sih berharap terbukti ya karena sebelumnya sudah terbukti harapan kami sangat optimis. Tapi kami tetap menghormati dan memegang asas praduga tak bersalah,” sambungnya.

Jurist Tan Masih Diburu

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan staf khusus Nadiem, Jurist Tan sebagai tersangka. Ia telah menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2025 karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Mengenai statusnya, Anang mengatakan bahwa Kejagung sudah meminta red notice kepada Interpol Lyon untuk memburu Jurist Tan. Namun permintaan itu belum dikonfirmasi oleh Interpol.

“Yang jelas kalau untuk Chromebook ini kan JT ini sudah kita minta Red Notice ke Interpol Lyon melalui NCB (National Central Bureau) di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat ya kita tinggal menunggu aja,” jelasnya.

Meski demikian, Anang menyebutkan bahwa Kejagung akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain untuk membantu. Ia berkomitmen untuk berusaha menghadirkan Jurist Tan di dalam persidangan.

“Tapi kita tetap berkoordinasi tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita. Yang jelas kami berkomitmen penyidik untuk berusaha menghadirkan JT,” ucapnya.