Legislator Yogyakarta, Wamensos Bahas DTSEN

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamensos Agus Jabo bahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan DPRD Yogyakarta untuk optimalkan penyaluran bantuan, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Wamensos Agus Jabo bahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan DPRD Yogyakarta untuk optimalkan penyaluran bantuan, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Kemensos

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator Yogyakarta, di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan ini membahas dinamika kewilayahan, terutama berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Wamensos Agus Jabo menyampaikan pembagian desil dapat berbeda dengan tingkat ekonomi suatu daerah supaya sesuai kondisi di lapangan.

"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," tambah Wamensos.

Wamensos Agus Jabo bahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan DPRD Yogyakarta untuk optimalkan penyaluran bantuan, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Kemensos

Selama proses verifikasi berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat sesuai kondisi sosial ekonomi wilayah masing-masing.

"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ujar Wamensos.

Kota Yogyakarta memiliki Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang bersumber dari APBD. JPD bersumber dari APBD Kota Yogyakarta saat ini mengacu pada DTSEN, sehingga bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5.

Namun, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang terdata di atas desil 5 tetapi dinilai membutuhkan bantuan pendidikan tersebut.

"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," ujar Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro.

Wamensos Agus Jabo bahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan DPRD Yogyakarta untuk optimalkan penyaluran bantuan, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Kemensos

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini menginformasikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan karena banyak menerima masukan dari masyarakat. Berdasarkan informasi, masyarakat yang datanya belum sesuai dapat dilakukan pengusulan ulang. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan hasilnya dikirim ke pusat. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data.

Audiensi ini dihadiri pula Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta Anggota Komisi D, dan jajaran terkait lainnya.

Wamensos Agus Jabo bahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan DPRD Yogyakarta untuk optimalkan penyaluran bantuan, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Kemensos