Mencermati Perkara Beli Lexus Tunai tapi Ditagih Leasing
·waktu baca 3 menit

Peristiwa tidak menyenangkan dialami oleh warga Surabaya, Andy Pratomo. Ia membeli mobil Lexus RX350 secara tunai Rp 1,3 miliar tapi malah ditarik paksa debt collector (DC).
Kasus tersebut dilaporkan Andy ke Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.
Laporan terkait percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Andy bercerita dia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen-dokumen pembelian yang sah seperti kuitansi, BPKB hingga faktur.
Namun tiba-tiba pada 4 November 2025 sejumlah DC mendatangi kediaman Andy. Mereka mengatakan Andy menunggak cicilan dan akan mengambil paksa mobilnya.
"DC datang dan memaksa masuk ke rumah saya untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 nopol B 1911 DCP dengan membawa surat kuasa leasing. Mereka ngotot saya menunggak cicilan lebih dari 6 bulan padahal saya membeli mobil tersebut secara cash Rp 1,3 miliar," kata Andy kepada wartawan.
Akhirnya kedua pihak ke Polsek Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah ini. Di sana pihak leasing datang membawa surat-surat dan tetap ngotot untuk mengambil mobil Lexus tersebut.
"Membawa fotokopi dan legalitas surat-surat mereka berikut akta fidusia setelah pihak kepolisian cross check foto dari BPKB dan faktur," ucap Andy.
Saat proses pengecekan ulang itu, kata Andy, polisi menemukan ada kejanggalan. Di BPKB tertulis RX250 padahal tidak ada Lexus tipe RX250.
Kedua pihak lalu sepakat untuk mengecek ke Samsat Manyar Kertoarjo esok harinya, 5 November 2025, dengan membawa bukti fisik yang asli.
"Pihak samsat mengatakan surat dan fisik saya sah dan asli tetapi pihak leasing tidak hadir. Lucunya lagi pihak leasing menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di leasing. Padahal saya beli mobil ini cash," jelasnya.
Akibat kejadian ini, Andy dan keluarga mengaku trauma. Mereka ingin agar masalah ini diselesaikan secara adil.
Tahap Penyidikan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan kasus itu sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya.
“Sudah dalam proses sidik (penyidikan) dan panggil beberapa saksi,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (26/4).
Namun, Edy belum bisa bicara lebih jauh soal kasus ini.
Leasing Akan Dilaporkan ke OJK
Kasus ini tidak hanya dilaporkan ke polisi. Andy yang menjadi korban juga berencana melaporkan pihak leasing ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya akan lapor ke OJK karena sudah banyak korban. Agar tidak muncul korban baru lagi dan pihak DC harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya." kata Andy kepada wartawan.
Ia juga menyoroti bagaimana pihak DC masuk ke rumahnya dengan keras. Ia merasa dipermalukan.
"Saya sekeluarga trauma dan dipermalukan karena mereka memaksa dengan keras dan masuk ke rumah saya hingga tetangga perumahan keluar semua. Saya menginginkan keadilan untuk diri saya dan agar juga masyarakat lain tidak menjadi korban praktik ilegal serupa," kata Andy.
