Mendesak Tanpa Memburu RUU Perampasan Aset
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DPR telah berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Janji itu harus dipenuhi. Namun, masyarakat tidak boleh membiarkan tenggat waktu berubah menjadi alasan untuk mengesahkan undang-undang yang cacat proses, lemah perlindungan hak, dan berpotensi disalahgunakan.
Demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, pada 27 Agustus 2026, akhirnya menghasilkan sesuatu yang selama bertahun-tahun tidak kunjung didapat oleh masyarakat, yakni komitmen terbuka dari DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam pertemuan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan dituangkan dalam surat dan disertai pernyataan kesiapan sejumlah pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila tenggat tersebut tidak terpenuhi.
Hal ini tentu patut dicatat sebagai kemenangan tekanan publik. Terlalu lama RUU Perampasan Aset berada dalam ruang tunggu legislasi, sementara publik berulang kali menyaksikan perkara korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi yang menyisakan persoalan pemulihan aset. Pelaku dapat diproses, tetapi harta yang diduga berasal dari kejahatan tidak selalu dapat ditelusuri, dibekukan, disita, dan dikembalikan secara efektif kepada negara.
Kemarahan publik terhadap situasi itu wajar. Tidak ada keadilan yang utuh jika pelaku kejahatan dipidana, tetapi keuntungan ekonominya masih dapat dinikmati oleh keluarga, kroni, perusahaan cangkang, atau pihak lain yang namanya dipinjam. Korupsi menghilangkan anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan dasar yang semestinya dinikmati warga sehingga negara memang harus memiliki alat hukum yang membuat kejahatan tidak lagi menguntungkan.
Namun, justru setelah janji pengesahan diberikan, kewaspadaan publik tidak boleh mengendur. Perhatian kita tidak cukup berhenti pada tenggat 15 Desember. Pertanyaannya adalah apakah RUU yang disahkan nanti benar-benar mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang? Apakah pembahasannya memenuhi prinsip demokrasi dan negara hukum? Apakah materi muatannya melindungi masyarakat, atau justru memberi negara kewenangan besar tanpa pagar yang cukup?
Janji pengesahan harus ditagih. Namun, isi undang-undang yang akan disahkan harus diawasi dengan lebih ketat.
Mendesak, tetapi Tidak Boleh Diburu
Tuntutan utama dalam aksi 27 Agustus 2026 adalah agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan. Namun, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga menegaskan bahwa tuntutan itu tidak dimaksudkan sebagai dorongan untuk memburu-buru pengesahan tanpa keterlibatan publik. Mereka meminta proses yang serius, transparan, dan membuka ruang partisipasi.
Pesan ini seharusnya dipahami secara tepat oleh DPR dan pemerintah. “Segera” tidak sama dengan “tergesa-gesa.” Publik menuntut kepastian karena pembahasan RUU ini terlalu lama tertunda, bukan karena publik menghendaki undang-undang lahir tanpa kajian yang matang. Terburu-buru dalam membentuk undang-undang berisiko menghasilkan dua masalah sekaligus. Pertama, norma yang tidak jelas, tidak sinkron, atau sulit dilaksanakan. Kedua, hilangnya legitimasi publik karena masyarakat merasa hanya menjadi penonton dari sebuah keputusan yang sangat memengaruhi hak-haknya.
RUU Perampasan Aset bukan rancangan biasa karena RUU a quo menyentuh hak atas harta benda, kewenangan aparat penegak hukum, sistem pembuktian, peran pengadilan, serta mekanisme pengelolaan kekayaan yang disita dan dirampas negara. Kesalahan desain pada satu bagian dapat menimbulkan dampak luas. Rumusan yang terlalu longgar dapat membahayakan warga. Sebaliknya, prosedur yang terlalu rumit atau standar pembuktian yang tidak jelas dapat membuat undang-undang tersebut tidak efektif mengejar aset hasil kejahatan.
Atas hal tersebut, tenggat 15 Desember 2026 harus dipahami sebagai batas untuk bekerja lebih sungguh-sungguh, bukan alasan untuk mempersempit ruang deliberasi. DPR dan pemerintah mempunyai cukup waktu untuk membuka draft, menerima masukan, menguji persoalan teknis, dan memperbaiki rumusan. Kualitas legislasi tidak boleh dikorbankan demi memenuhi janji politik.
Partisipasi Bukan Seremoni
Dalam negara demokratis, pembentukan undang-undang bukan monopoli DPR dan pemerintah. Kedua lembaga memang memegang kewenangan formal untuk membentuk undang-undang. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengkritik, dan memengaruhi proses pembentukannya, khususnya ketika undang-undang itu berpotensi langsung membatasi hak warga.
Prinsip tersebut dikenal sebagai meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Maknanya tidak sesederhana mengundang masyarakat ke rapat dengar pendapat, membuka formulir saran, atau menyelenggarakan diskusi setelah substansi pokok telah disepakati secara tertutup.
Partisipasi disebut bermakna apabila setidaknya memenuhi tiga syarat. Pertama, masyarakat memiliki hak untuk didengar (right to be heard). Kedua, pendapat masyarakat memiliki hak untuk dipertimbangkan (right to be considered). Ketiga, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban mengenai bagaimana masukannya dipakai atau mengapa masukan itu tidak diadopsi (right to be explained). Konsep ini telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3), menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang itu juga mewajibkan agar naskah akademik dan rancangan peraturan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan itu, DPR tidak cukup hanya mengatakan telah melakukan rapat dengar pendapat. Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah draf RUU versi terbaru tersedia dan mudah diakses? Apakah naskah akademiknya dibuka? Apakah daftar inventarisasi masalah dapat diperiksa publik? Apakah masyarakat mengetahui pasal mana yang berubah dan alasan perubahan itu? Apakah kelompok yang secara langsung berpotensi terdampak mendapat kesempatan setara untuk menyampaikan pandangan?
Jika jawabannya belum jelas, pembahasan RUU Perampasan Aset belum memenuhi standar meaningful participation. Banyaknya rapat tidak otomatis menunjukkan partisipasi yang bermakna. Kritik terhadap kurangnya transparansi pembahasan RUU ini patut diperlakukan sebagai peringatan, bukan gangguan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, misalnya, menilai partisipasi publik tidak cukup hanya diukur dari jumlah forum, melainkan dari akses publik terhadap dokumen dan kemampuan masyarakat memberi masukan sebelum keputusan politik dikunci.
UU P3 Tidak Boleh Disisihkan
Janji pengesahan RUU Perampasan Aset harus tetap berada dalam koridor UU P3. Pasal 5 UU P3 mengatur tujuh asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; serta keterbukaan.
Asas kejelasan tujuan mengharuskan DPR dan pemerintah menjelaskan secara jernih masalah apa yang hendak diatasi. Apakah RUU ini dirancang terutama untuk mengejar aset hasil korupsi? Apakah cakupannya mencakup seluruh tindak pidana tertentu? Dalam keadaan apa perampasan aset tanpa pemidanaan dapat dilakukan?
Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat mengharuskan proses legislasi dijalankan oleh lembaga yang berwenang sesuai perannya. DPR dan pemerintah tidak boleh saling melempar tanggung jawab, terutama dalam menyiapkan draf, naskah akademik, dan argumentasi substantif. Kebutuhan politik untuk menunjukkan hasil tidak boleh membuat proses perumusan hanya digerakkan oleh satu institusi atau bahkan kelompok kecil yang tidak dapat diawasi.
Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan menuntut agar RUU Perampasan Aset tidak mengandung norma yang bertentangan dengan konstitusi, hukum acara, prinsip-prinsip hukum pidana, atau jaminan hak asasi manusia. Undang-undang perampasan aset tidak boleh diam-diam menggeser asas praduga tidak bersalah, memperluas kewenangan penyitaan tanpa kontrol hakim, atau mengurangi hak untuk membela diri.
Asas dapat dilaksanakan dan kedayagunaan serta kehasilgunaan juga harus diuji. Tidak ada gunanya membentuk undang-undang, tetapi tidak dapat diterapkan karena aparat tidak memiliki kapasitas penelusuran aset, sistem informasi antarlembaga tidak terhubung, pengadilan tidak memiliki prosedur yang memadai, atau lembaga pengelola aset tidak siap bekerja secara profesional. Sebaliknya, undang-undang yang mudah diterapkan tetapi terlalu longgar juga berbahaya karena rentan digunakan secara selektif.
Asas kejelasan rumusan menjadi sangat menentukan. Istilah seperti “aset terkait tindak pidana,” “harta yang tidak dapat dijelaskan”, “pihak ketiga beritikad baik,” atau “bukti permulaan yang cukup” tidak boleh dibiarkan terbuka untuk multitafsir. Dalam undang-undang yang memberi negara kekuasaan merampas harta, keraguan tidak boleh dibayar oleh warga.
Terakhir, asas keterbukaan mengharuskan proses pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diketahui publik sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Keterbukaan bukan kemurahan hati DPR dan pemerintah. Ia adalah kewajiban hukum dan bagian dari syarat legitimasi sebuah undang-undang.
Isi RUU Tetap Harus Diawasi
Pemenuhan janji DPR pada 15 Desember nanti bukan akhir dari persoalan. Bahkan jika RUU ini disahkan tepat waktu, masyarakat tetap harus menguji apakah materi muatannya telah memenuhi asas-asas yang diatur dalam Pasal 6 UU P3.
Pasal tersebut menegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Bagi RUU Perampasan Aset, asas pengayoman berarti undang-undang ini harus memberi perlindungan, bukan menciptakan ketakutan baru. RUU a quo harus melindungi masyarakat dari pelaku korupsi dan pencucian uang, tetapi sekaligus melindungi warga yang tidak bersalah dari tindakan negara yang berlebihan.
Asas kemanusiaan menghendaki penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap orang. Seorang tersangka tidak kehilangan seluruh haknya hanya karena sedang berhadapan dengan hukum. Keluarganya, pihak yang membeli aset secara sah, kreditor, ahli waris, dan pihak ketiga yang beritikad baik tidak boleh dihukum secara tidak langsung akibat kesalahan orang lain.
Asas keadilan serta kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan menuntut agar RUU ini tidak dipakai secara diskriminatif atau selektif. Perampasan aset tidak boleh tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap pemilik modal dan jaringan kekuasaan. Standar penelusuran, pembekuan, pembuktian, serta keberatan harus berlaku setara bagi siapa pun.
Asas ketertiban dan kepastian hukum menuntut batas yang tegas: jenis tindak pidana apa yang dapat menjadi dasar perampasan; standar bukti apa yang harus dipenuhi negara; kapan aset dapat dibekukan; berapa lama pembekuan dapat berlangsung; bagaimana seseorang mengajukan keberatan; dan kapan aset harus dikembalikan apabila tuduhan tidak terbukti. Tanpa batas yang terukur, kewenangan perampasan akan menciptakan ketidakpastian, bukan ketertiban.
Adapun asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan mengharuskan RUU ini mencari titik temu antara dua kepentingan yang sama-sama sah: kepentingan negara untuk memulihkan hasil kejahatan dan kepentingan warga untuk memperoleh perlindungan atas hak miliknya. Negara tidak boleh kalah dari koruptor. Namun, negara juga tidak boleh merasa berhak menang dengan mengorbankan prinsip-prinsip hukum.
Menghindari Legalitas Otoriter
Kekhawatiran terbesar dalam pembentukan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata kemungkinan bahwa DPR gagal menepati janji. Kekhawatiran yang tidak kalah penting adalah DPR menepati janji itu, tetapi dengan menghasilkan undang-undang yang terlalu cepat, minim pengawasan publik, dan tidak memberi batas yang cukup terhadap kekuasaan negara.
Dalam hal ini, bahaya autocratic legalism harus diwaspadai. Kekuasaan yang berlebihan tidak selalu hadir melalui tindakan yang terang-terangan melanggar hukum. Ia dapat lahir dari undang-undang yang secara formal disahkan melalui prosedur parlemen, tetapi substansinya memberikan ruang luas bagi tindakan sewenang-wenang dan proses pembentukannya menutup ruang koreksi publik.
Undang-undang yang ditujukan untuk melawan korupsi tidak otomatis menjadi undang-undang yang adil. Tujuan yang baik tidak dapat menghalalkan proses yang buruk atau rumusan yang mengabaikan hak warga. Justru dalam isu pemberantasan korupsi, pembentuk undang-undang harus lebih disiplin menjaga prinsip negara hukum. Sebab, semakin kuat kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pembatasan dan pengawasannya harus dibangun.
DPR dan pemerintah perlu menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan produk legislasi yang lahir karena tekanan demonstrasi semata. Ia harus menjadi bukti bahwa negara dapat merespons kemarahan publik dengan hukum yang tegas, rasional, dan demokratis.
Janji 15 Desember harus dipenuhi. Namun, publik harus terus mengawasi agar janji itu tidak dipenuhi dengan cara yang salah. Kita membutuhkan undang-undang yang membuat korupsi dan kejahatan ekonomi tidak lagi menguntungkan. Kita tidak membutuhkan undang-undang yang mengorbankan meaningful participation, menyingkirkan asas-asas UU P3, dan membuka jalan bagi kewenangan perampasan yang tidak terkendali.
RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Namun, tetap harus lahir melalui proses yang terbuka, dapat diuji, dan melibatkan publik secara bermakna. Ketegasan terhadap kejahatan harus berjalan bersama kepastian hukum. Hanya dengan cara itulah RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar monumen dari janji politik yang dipenuhi secara tergesa-gesa.

