Menkum soal Dadan dkk Jadi Tersangka Korupsi MBG: Presiden Sudah Selalu Ingatkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menanggapi soal penahanan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus penyimpangan tata kelola MBG.

Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden (Prabowo Subianto) pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja,” ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Supratman menyampaikan, pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun mengatakan Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak benar, termasuk tindakan korupsi.

Mantan kepala program makan siang gratis sekolah Indonesia, Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta pada 3 Juni 2026. Foto: Bay Ismoyo/AFP

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi Presiden (Prabowo Subianto) sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak,” ujar Supratman.

Ia menegaskan seluruh proses harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” kata dia.

Dadan dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya menjadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola MBG.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Penyidik pada Jampidsus kejagung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan 3 orang tersangka, dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program tindak pidana korupsi BGN atau MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).

Kejagung menjalankan penyidikan sejak 29 Mei perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Dari hasil penyidikan, Kejagung juga menjerat 2 pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH, SS, dan LP, berdasarkan 2 alat bukti cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026,” ucap Jeffry.