Konten dari Pengguna

Perubahan Desil dan Hak Masyarakat: Catatan dari Kunjungan Komisi D DPRD DIY

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari dista gusnansah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai mahasiswa yang berkesempatan mengikuti kegiatan Komisi D DPRD DIY, saya menilai bahwa akurasi data desil bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan dan hak masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial.

Menurut saya, diperlukan koordinasi yang berkelanjutan antara BPS dan pemerintah daerah, disertai proses validasi yang transparan serta tindak lanjut yang jelas, agar masyarakat tidak kehilangan haknya akibat perubahan data yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saya berharap upaya ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan program kesejahteraan sosial yang lebih tepat sasaran, sehingga bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Potret Jajaran anggota komisi D DPRD DIY bersama Kepala dan staff BPS DIY (sumber: dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Potret Jajaran anggota komisi D DPRD DIY bersama Kepala dan staff BPS DIY (sumber: dokumentasi pribadi)

Komisi D DPRD DIY menyoroti perubahan data desil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang memengaruhi akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial. Hal ini dibahas dalam kunjungan Komisi D DPRD DIY ke Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada Jumat (28/8/2026), yang dipimpin Ketua Komisi D, Dr. R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., bersama jajaran anggota Komisi D dan BPS DIY. Pertemuan tersebut bertujuan mendorong optimalisasi data desil agar penyaluran program kesejahteraan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta lebih tepat sasaran, sekaligus merespons keluhan masyarakat mengenai perubahan status desil secara mendadak.

Perubahan peringkat desil tersebut dapat berdampak pada hilangnya akses warga kurang mampu terhadap sejumlah bantuan pemerintah, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan Kartu Cerdas, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Oleh karena itu, akurasi dan validitas data menjadi aspek penting untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., menyampaikan bahwa perubahan desil yang terjadi di lapangan menimbulkan dinamika sosial yang cukup besar. Banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan tiba-tiba mengalami kenaikan desil, padahal kondisi ekonomi mereka secara riil belum membaik.

“Banyak permasalahan di daerah, misalnya pada sektor pendidikan. Warga yang sudah menerima KIP tiba-tiba desilnya naik kelas sehingga terancam tidak bisa melanjutkan bantuan. Kami mempertanyakan secepat apa proses verifikasi dan sanggah data ini mendapatkan respon balik, karena ada timeline akademis dan pembahasan anggaran APBD yang berkejaran,” ujar Dwi Wahyu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Yazid, S.Ag., yang menyebut isu desil saat ini cukup populer dan meresahkan masyarakat bawah. Menurutnya, banyak warga miskin yang “terlempar” dari daftar penerima bantuan akibat indikator pendataan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi ekonomi riil, termasuk dampak inflasi dan penurunan daya beli.

Potret anggota komisi D DPRD DIY (sumber: dokumen pribadi)

“Kami berharap validasi data ini benar-benar diselaraskan dengan fakta di lapangan. Aspirasi dan keluhan masyarakat ini kami dorong untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar indikator yang digunakan lebih adaptif,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dilakukan menggunakan metode statistik Proxy Means Testing (PMT). Metode standar internasional ini digunakan karena pendataan variabel pendapatan mandiri sering kali berada di bawah kondisi sebenarnya.

“Metode PMT melihat banyak indikator sosio-ekonomi sekaligus, seperti kondisi fisik perumahan, kepemilikan aset, hingga data kependudukan. Perubahan pada satu indikator tidak serta-merta langsung mengubah desil secara otomatis. BPS juga terus melakukan pemutakhiran data secara berkala dari berbagai sumber seperti Susenas, Sakernas, Dapodik, hingga ground check,” paparnya.

BPS DIY menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui kanal resmi, seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG, kelurahan, maupun kanal BPS. Meski demikian, pengajuan tersebut harus melalui proses verifikasi ulang dan tidak serta-merta mengubah status desil secara langsung.

Potret PPT Penghitungan pemeringkatan tingkat kesejahteraan BPS DIY (sumber: dokumentasi pribadi)

Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD DIY menekankan pentingnya kepastian waktu dalam proses validasi dan tindak lanjut sanggahan masyarakat. Komisi D juga mendorong penguatan koordinasi antara BPS dan pemerintah daerah agar penggunaan APBD serta Dana Keistimewaan untuk program kesejahteraan sosial dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai mahasiswa, saya memandang bahwa perubahan data desil perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kurang mampu, terutama dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan.

Menurut saya, jangan sampai perubahan data justru membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan kehilangan hak atas bantuan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan proses pendataan yang akurat, transparan, dan mudah diakses, serta mekanisme sanggahan yang jelas dan cepat. Saya berharap Komisi D DPRD DIY, BPS, dan pemerintah daerah dapat terus memperjuangkan kepentingan masyarakat agar setiap kebijakan kesejahteraan sosial tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga adil dan benar-benar berpihak kepada mereka yang membutuhkan.