Ragam Desakan yang Berujung Pelaporan Kepada Hotman Paris

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 10 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hotman Paris menunjukkan foto Febrie Adriansyah bersama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris menunjukkan foto Febrie Adriansyah bersama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Pernyataan pengacara eks Jampidsus Febri Adriansyah, Hotman Paris, saat konferensi pers terkait kasus kliennya, menuai kritik dari berbagai pihak. Konferensi pers itu digelar Hotman di Kejagung usai mendampingi pemeriksaan kliennya pada Jumat (17/7).

Dalam konferensi pers itu, Hotman menyinggung soal Presiden Prabowo yang tidak tahu terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie. Ia juga menyebut bahwa Febrie ilaha jaksa kebanggaan Prabowo.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan penetapan tersangka yang tidak melalui izin Prasiden Prabowo.

"Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, "hey kenapa ga tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo", tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.

Pernyataan lainnya, ialah soal pekerjaan wartawan. Dalam konferensi pers Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.

"Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," katanya.

Hotman Paris saat itu juga menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.

"Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut," katanya.

Lalu muncul pertanyaan dari seorang wartawan: "Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi?"

Lalu dijawab Hotman.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," ucapnya saat itu.

Kritik dari Berbagai Pihak

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
  • Anggota Komisi III

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan meminta izin Presiden apabila hendak menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

“Ya saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin Presiden. Yang ada itu di dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan, yang mengatakan bahwa seorang jaksa jikalau ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Tetapi itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Tandra juga menilai tidak tepat apabila proses hukum terhadap Febrie dikaitkan dengan jabatan ataupun kedekatannya dengan Presiden. Ia mencontohkan, pejabat negara dengan kedudukan lebih tinggi, termasuk menteri, juga dapat diproses hukum tanpa harus meminta izin Presiden.

kumparan post embed
  • MAKI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan keterangan usai melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pengalihan tahanan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK (25/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden Prabowo saat membela kliennya justru berdampak buruk untuk citra Presiden.

“Alasannya Hotman Paris itu menjaga marwah Presiden katanya. Justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah Presiden,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7).

Menurut Boyamin, narasi yang dibangun kubu Febrie berpotensi mengganggu iklim penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai Hotman sengaja menarik institusi kepresidenan ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.

“Sangat… sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan dengan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor. Pak Hotman Paris ini mencoba membenturkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan Presiden. Seakan-akan Presiden membela Febrie Adriansyah,” tegas Boyamin.

Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan tidak akan mengintervensi ataupun membela siapa pun yang terjerat kasus hukum.

kumparan post embed
  • Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi penanganan hukum perkara ASABRI dan TPPU tak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

​“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Prasetyo saat ditemui di DPR, Senin (20/7).

​Terkait belum adanya laporan ke Prabowo soal penetapan tersangka, Prasetyo menilai hal itu tidak perlu dilakukan. Ia menyebut, yang seharusnya sesuai izin presiden hanya tahap pemeriksaan.

​“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujar Prasetyo.

kumparan post embed
  • Dewan Pers

Ilustrasi Dewan Pers. Foto: antara

Dewan Pers menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan terkait ucapan 'lu punya otak enggak?' yang disampaikannya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan semestinya Hotman bisa menanggapi sebuah pertanyaan dengan lebih beretika.

"Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," kata Komaruddin dalam video yang diunggah Dewan Pers lewat akun Instagram-nya, Senin (20/7).

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak untuk bisa menghormati wartawan saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya.

"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 99 tentang Pers," papar dia.

Ia menjelaskan, wartawan menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, hingga melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," tutur dia.

kumparan post embed
  • Forum Pemred

Ketua Dewan Pengurus Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) periode 2024-2027, Retno Pinasti usai Run for Good Journalism 2025 by Forum Pemred di Unika Atma Jaya, Jakarta Pusat pada Minggu (16/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan.

Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (19/7) mengatakan, pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang," ujarnya.

Retno mengatakan, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak enggak”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.

Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," tegasnya.

Forum Pemred juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (19/7) mengatakan, pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang," ujarnya.

Retno mengatakan, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak enggak”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.

Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," tegasnya.

Forum Pemred juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.

kumparan post embed

Ikatan Wartawan Hukum

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan Hotman Paris. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (19/7).

Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya dinilai arogan, Kamil menilai pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.

Kamil mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi. Apalagi, konferensi pers itu digelar Hotman Paris terkait perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan masyarakat.

Di sisi lain, katanya, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.

Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil.

kumparan post embed

Hotman Minta Maaf

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Terkait ucapannya yang menuai kritik, Hotman meminta maaf kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Komjen Asep Edi Suheri.

Permohonan maaf itu disampaikan melalui video di akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dilihat Senin (20/7).

"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri. Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026 ya," kata Hotman dalam video tersebut.

Hotman menjelaskan, apa pun yang ia ucapkan, konteksnya adalah melindungi kliennya serta bagian dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tanpa d muatan politik.

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun, ya. Murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum.

Sekali lagi Bapak Presiden, sekali lagi, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih."

--Hotman Paris Hutapea.

kumparan post embed

Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Hotman terkait ucapannya 'lu punya otak, gak sih?' yang ditujukan ke wartawan.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram-nya, Senin (20/7).

Pada saat itu, Hotman mengaku emosi karena diberondong pertanyaan yang bukan kapasitasnya untuk menjawab. Meski demikian, Hotman tetap menyatakan permintaan maaf kepada wartawan.

kumparan post embed

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7). Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, apa itu ya inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ini mungkin akan ditangani oleh siber, Direktorat Siber ya,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).

Menurut dia, kasus ini menyangkut profesi wartawan yang dinilai telah dilecehkan sehingga diharapkan dapat dibuka secara transparan di pengadilan.

Ia juga menjelaskan, setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan menyepakati pasal yang akan diterapkan dalam laporan tersebut.

“Nah, tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi itu kita kenakan 242 KUHP ya, Ujaran kebencian terhadap golongan,” ucap Edison.

Hotman Paris dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU 1/2023.

kumparan post embed