Ribut di Ruang Sidang: Ada yang Teriak 'Tolak Praperadilan Febrie!'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diwarnai kericuhan, Rabu (19/8).

Agenda sidang hari ini mendengarkan tanggapan pihak termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie pada persidangan sebelumnya. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Suasana persidangan mendadak ricuh sesaat setelah pihak termohon selesai membacakan jawabannya. Sejumlah orang tiba-tiba berteriak meminta hakim menolak praperadilan Febrie.

"Tolak praperadilan Febrie! Tolak praperadilan Febrie! Adili Febrie!" seru mereka berulang kali di dalam ruang sidang sambil membawa poster.

Poster pendemo yang berisi tulisan "Bersihkan Kejaksaan dari Mafia" dan foto Febrie. Foto: Nabilah Siti/kumparan

Petugas keamanan bergerak cepat mengamankan dan membawa mereka keluar dari ruang sidang. Menyikapi insiden ini, majelis hakim menegaskan kembali kepada seluruh pengunjung untuk tetap menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

Dalam permohonan praperadilannya, Febrie meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Dia beralasan bahwa proses hukum terhadap dirinya dilakukan tak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Selain itu, dia meminta hakim untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang dari rumahnya di Sentul tidak sah. Febrie pun meminta foto keluarganya yang sempat disita penyidik dari rumah Sentul dikembalikan karena tak ada kaitan dengan perkara.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah