Konten dari Pengguna

Anak di Luar Nikah

Nita Nurfitria
mahasiswi semester 1 UIN Syarif Hidayatullah jakarta, Fakultas syariah dan hukum, prodi hukum keluarga
2 Desember 2021 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nita Nurfitria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source by pixabay
zoom-in-whitePerbesar
source by pixabay
ADVERTISEMENT
Persoalan anak di luar nikah memang selalu menimbulkan problema dalam masyarakat, baik mengenai hubungan kemasyarakatan maupun mengenai hak-hak dan kewajibannya. Anak di luar nikah ialah anak yang dilahirkan ibunya dari hubungan yang tidak sah. Dan anak li’ an adalah anak secara hukum tidak dinasabkan kepada bapaknya setelah suami istri saling meli’an dengan sifat tuduhan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Di zaman yang makin lama makin buruk ini banyak sekali remaja yang sedang kasmaran hingga melewati batas wajar dan melanggar norma-norma yang ada, kondisi ini sangat memungkinkan terjadinya kehamilan di luar nikah. Anak luar kawin merupakan istilah yang merujuk pada pasal 43 ayat (1) UU perkawinan bahwa : "anak yang di lahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya"
Di dalam fikih tidak ditemukan istilah "anak luar kawin". Para ulama fikih menggunakan istilah anak yang dilahirkan di luar pernikahan di sebut "anak zina" . Anak zina ini adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari Hubungan tidak halal. Atau yang disebut juga hubungan badan antara dua orang Yang bukan muhrim, di dalam islam anak luar kawin atau anak zina terbagi 2 macam.
ADVERTISEMENT
Yang pertama, anak yang di buahi tidak dalam pernikahan yang sah, namun di lahirkan dalam pernikahan yang sah imam Malik dan imam Syafi'i berpendapat anak yang lahir setelah 6 bulan dari pernikahan ayah dan ibunya, maka anak itu dinasabkan Kepada ayahnya, kalau anak itu di lahirkan sebelum 6 bulan, maka anak itu di nasabkan kepada ibunya.
Yang kedua, anak yang di buahi dan di lahirkan di luar pernikahan yang sah. Status anak di luar nikah dalam kategori kedua ini disamakan status nya dengan anak zina, anak yang lahir ini memiliki akibat hukum yaitu :
1. Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, tetapi mempunyai nasab dengan ibunya.
2. Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan
ADVERTISEMENT
3. Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak diluar nikah. Apabila anak diluar nikah itu kebetulan anak perempuan dewasa dan akan menikah, maka dia tidak berhak di nikahkan oleh ayah nya