Gurihnya Insentif Pajak, Sudahkah Anda Menikmatinya?

Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu.
Konten dari Pengguna
17 September 2021 15:49 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nufransa Wira Sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tahun 2020 dan 2021 ini adalah tahun di mana pemerintah memberlakukan banyak sekali kenikmatan fiskal berupa insentif pajak. Kebaikan hati pemerintah dengan membebaskan jenis pajak tertentu kepada rakyatnya bukan tanpa alasan sama sekali. Inilah salah satu cara bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, yakni mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu fungsi dari APBN adalah stabilisasi di mana ketika kondisi ekonomi melemah seperti karena dampak COVID-19, maka peran pemerintah melakukan intervensi dengan menambah pengeluaran. Salah satunya dengan menanggung pajak warga negaranya. Dengan demikian, fungsi stabilisasi menunjukkan bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan menjaga keseimbangan fundamental perekonomian negara.
Kebijakan yang cukup responsif ini utamanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam PMK tersebut diatur lima stimulus pajak yang utama bagi pelaku usaha terdampak pandemi.
Kelima stimulus pajak tersebut yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Untuk mengevaluasi efektivitas pemberlakuan insentif pajak tersebut, Kementerian Keuangan melakukan survei dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Survei ini untuk mengukur seberapa besar dampak insentif pajak tersebut terhadap keberlangsungan usaha masyarakat. Survei telah dilakukan tiga kali, yaitu dua kali di tahun 2020 dan terakhir dilakukan pada kuartal pertama tahun 2021.

Survei Manfaat Insentif Pajak

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Dalam survei pertama yang dilakukan Juli-Agustus 2020, terdapat responden sebanyak 12.822 Wajib Pajak (WP) strategis. Dari mereka, telah didapatkan potret kondisi pelaku usaha pada masa awal pandemi. Melalui survei yang dilakukan secara anonim, didapatkan data bahwa 86 persen responden mengalami penurunan penjualan bila dibandingkan kondisi tahun 2019.
Hasil ini sejalan dengan survei yang dilakukan BPS dan Bank Dunia yang mengungkapkan, 82 persen pengusaha di Indonesia mengalami penurunan omzet pada semester pertama tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari survei tahap pertama juga didapatkan informasi, 87 persen responden mengalami penurunan keuntungan, sementara 73 persen responden menyatakan mempunyai kecukupan kas hanya untuk jangka pendek pada tahun 2020. Sebagai informasi terkait karyawan, terdapat 53 persen responden menyatakan belum melakukan penyesuaian jumlah karyawan namun terdapat juga 24 persen responden yang menyatakan telah melakukan pemberhentian sementara maupun PHK terhadap karyawannya.
Jelas terlihat bahwa dampak dari pandemi sangat berpengaruh besar bagi para pengusaha di Indonesia.
Survei tahap kedua dilakukan Desember 2020 untuk mengetahui efektivitas dari insentif pajak yang sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan di tahun 2020 tersebut. Survei tahap dua diikuti oleh 3.527 Wajib Pajak Strategis. Beberapa fakta berdasarkan survei ini adalah 6 dari 10 responden telah memanfaatkan stimulus pajak. Dari setiap 6 orang responden tersebut, 4 di antaranya menyatakan bahwa stimulus pajak membantu relaksasi kemampuan keuangan mereka semasa pandemi.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Foto: Dok. Pribadi
Dari survei tahap kedua ini juga terungkap, insentif pajak yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha selama tahun 2020 adalah:
ADVERTISEMENT
Kemudian, sebanyak 95 persen responden mengakui kebermanfaatan stimulus PPh Pasal 21 DTP dan sebanyak 67 persen responden mengakui kebermanfaatan stimulus pengurangan PPh Pasal 25 terhadap ketahanan usaha mereka.
Dari kedua survei pada tahun 2020 ini telah dilakukan juga analisis untuk melihat keterkaitannya. Ditemukan fakta bahwa semakin banyak stimulus yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha, semakin ringan dampak pandemi yang dirasakan oleh pelaku usaha tersebut. Terdapat juga keterkaitan bahwa jumlah stimulus yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha berbanding lurus dengan tingkat optimisme pelaku usaha terhadap pemulihan ekonomi.
Pada survei ketiga yang dilakukan pada 2021 dilakukan pengukuran daya tahan/survivabilitas pengusaha. Survei ini dilakukan dengan membandingkan kelompok pelaku usaha yang memanfaatkan stimulus pajak, dengan pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus dalam dua periode yang dianggap mewakili yakni sebelum pandemi (2019) dan di tengah pandemi (2020).
ADVERTISEMENT
Survivabilitas dalam survei ini diukur dengan perbandingan antara perubahan kinerja ekonomi. Seperti pengurangan pegawai, penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020. Foto: Humas Ditjen Pajak
Terhadap stimulus PPh Pasal 21 karyawan yang DTP menunjukkan bahwa pelaku usaha pemanfaat stimulus ini melakukan pengurangan pegawai yang lebih sedikit dibandingkan dengan pelaku usaha bukan pemanfaat stimulus.
Sementara itu , terhadap pembebasan PPh Pasal 22 impor menunjukkan bahwa secara umum, kontraksi penjualan dalam negeri, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih ringan daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan pemanfaat; Hasil yang lebih beragam terjadi untuk kinerja ekspor.
Selanjutnya, dari pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menunjukkan bahwa kontraksi penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini, lebih rendah daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan pemanfaat.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa hasil survei tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian insentif pajak kepada para pengusaha telah memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan usaha mereka. Daya tahan terhadap krisis akibat pandemi menjadi bertambah dan juga berdampak pada sedikitnya pengurangan karyawan yang bekerja.
Hasil ini tentu saja menggembirakan dan menunjukkan APBN sebagai stabilisator telah berfungsi dengan baik. Jadi, tunggu apalagi? Segera saja nikmati insentif pajak ini sebelum terlambat.
*) Penulis adalah Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu