Konten dari Pengguna

Hak Waris Anak Sambung: Mengapa Hukum Masih Ragu?

Nur Fadhilah

Nur Fadhilah

Dosen UIN Maliki Malang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi GenAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi GenAI

Hubungan kasih sayang dapat tumbuh tanpa ikatan darah. Namun, ketika pembicaraan beralih pada warisan, mengapa hukum masih membatasi hak anak sambung?

"Selama dua puluh tahun ia dipanggil 'Ayah'. Namun ketika sang ayah meninggal dunia, muncul satu kalimat yang mengubah segalanya: 'Maaf, kamu bukan ahli waris.'"

Kalimat itu terdengar menyakitkan. Namun bagi sebagian anak dalam keluarga campuran, situasi semacam itu bukan sekadar cerita fiksi. Ia menjadi kenyataan yang harus dihadapi ketika duka kehilangan orang yang dicintai berubah menjadi persoalan hukum.

Pada dua tulisan sebelumnya saya mengulas bagaimana keluarga campuran semakin menjadi bagian dari realitas masyarakat Indonesia, serta bagaimana hubungan pengasuhan sering kali jauh lebih kuat daripada sekadar hubungan biologis. Akan tetapi, ada satu persoalan yang paling sensitif sekaligus paling sering memicu konflik dalam keluarga campuran, yaitu hak waris.

Di sinilah pertanyaan besar muncul.

Apakah anak yang dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh ayah atau ibu sambung berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan mereka?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Penelitian "Beyond Biological Bonds: Child-Centered Legal Pluralism in Blended Families" di Desa Kandangan, Kabupaten Kediri, menunjukkan bahwa persoalan waris dalam keluarga campuran tidak hanya menyangkut pembagian harta, tetapi juga menyentuh rasa keadilan, hubungan emosional, dan cara masyarakat memaknai keluarga.

Warisan Bukan Sekadar Soal Harta

Ketika mendengar kata warisan, banyak orang langsung membayangkan rumah, tanah, tabungan, atau sawah yang harus dibagi setelah seseorang meninggal dunia. Padahal, warisan hampir selalu membawa sesuatu yang lebih besar daripada nilai ekonomi.

Warisan berbicara tentang pengakuan. Tentang siapa yang dianggap bagian dari keluarga. Tentang siapa yang diingat setelah seseorang tiada.

Karena itu, ketika seorang anak yang sejak kecil dibesarkan oleh ayah sambung ternyata tidak termasuk ahli waris menurut ketentuan hukum waris Islam, persoalan yang muncul bukan hanya kehilangan harta. Yang terasa adalah kehilangan pengakuan.

Bagi anak, pesan yang diterima bisa sangat menyakitkan: "Hubungan kita ternyata tidak cukup berarti di mata hukum."

Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, orang yang meninggal itulah yang selama bertahun-tahun membiayai sekolahnya, mengajarinya bersepeda, menemaninya menghadapi berbagai fase kehidupan, dan memperlakukannya seperti anak sendiri.

Mengapa Anak Sambung Tidak Otomatis Menjadi Ahli Waris?

Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat, bahkan menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari di internet. Jawabannya berakar pada prinsip dasar hukum waris Islam.

Dalam sistem kewarisan Islam, hak mewaris pada umumnya lahir karena adanya hubungan nasab (garis keturunan), hubungan perkawinan, atau hubungan tertentu yang diakui syariat. Anak sambung tidak termasuk ahli waris karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah atau ibu sambungnya. Prinsip ini dibangun untuk menjaga kejelasan garis keturunan sekaligus kepastian hukum dalam pembagian warisan.

Karena itu, bukan berarti hukum Islam menolak kasih sayang. Hukum hanya membedakan antara hubungan keluarga secara biologis dan hubungan keluarga secara sosial.

Persoalannya, dalam kehidupan modern, kedua hubungan tersebut sering kali bertemu dalam satu keluarga. Di sinilah tantangan baru muncul.

Ketika Keadilan dan Kepastian Bertemu

Bayangkan dua anak tumbuh di rumah yang sama. Yang satu adalah anak kandung. Yang satu lagi adalah anak sambung. Keduanya makan dari meja yang sama. Belajar di sekolah yang sama. Dibesarkan oleh ayah yang sama. Namun ketika pembagian warisan dilakukan, hanya satu yang otomatis memperoleh bagian sebagai ahli waris.

Dari sudut pandang hukum, keadaan tersebut dapat dijelaskan. Namun dari sudut pandang anak, perbedaan itu tidak selalu mudah dipahami.

Inilah dilema yang ditemukan dalam penelitian di Kandangan. Masyarakat memahami pentingnya aturan kewarisan Islam, tetapi mereka juga merasakan bahwa hubungan pengasuhan yang berlangsung selama puluhan tahun tidak dapat diabaikan begitu saja. Karena itu, penyelesaian sering ditempuh melalui musyawarah keluarga untuk menjaga harmoni dan menghindari konflik berkepanjangan.

Artinya, masyarakat berusaha mencari titik temu antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Adakah Jalan Tengah?

Jawabannya, ada.

Dalam hukum Islam dikenal beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan anak sambung tanpa mengubah prinsip dasar kewarisan. Salah satunya adalah wasiat.

Melalui wasiat, seseorang dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak sambung sebagai bentuk penghargaan atas hubungan yang telah terjalin selama hidup. Selain itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia juga mengenal konsep wasiat wajibah dalam konteks tertentu sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi pihak yang secara moral memiliki hubungan erat dengan pewaris. Penelitian ini menunjukkan bahwa instrumen-instrumen semacam ini memiliki potensi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dalam keluarga campuran.

Dengan kata lain, hukum Islam sebenarnya menyediakan ruang untuk menghadirkan keadilan tanpa harus menghapus prinsip mengenai nasab. Yang dibutuhkan adalah pemahaman dan pemanfaatan instrumen hukum secara lebih bijaksana.

Saatnya Membicarakan Warisan Sebelum Terlambat

Salah satu pelajaran penting dari penelitian ini adalah bahwa konflik waris sering muncul bukan karena hukum yang buruk, melainkan karena keluarga tidak pernah membicarakannya sejak awal.

Banyak orang tua sambung merasa anak yang mereka asuh "sudah pasti akan mendapat bagian". Mereka tidak pernah membuat wasiat atau merencanakan pembagian harta.

Ketika mereka meninggal dunia, persoalan itu justru diwariskan kepada anak-anak yang ditinggalkan. Akibatnya, hubungan keluarga yang selama puluhan tahun terbangun dengan baik dapat retak hanya dalam hitungan minggu.

Padahal, percakapan yang jujur mengenai warisan bukanlah tanda kurangnya kasih sayang. Sebaliknya, itulah salah satu bentuk kasih sayang yang paling bertanggung jawab.

Warisan memang berbicara tentang harta. Namun lebih dari itu, warisan juga berbicara tentang penghargaan terhadap hubungan yang telah dibangun sepanjang kehidupan.

Anak sambung mungkin tidak lahir dari hubungan darah. Akan tetapi, banyak di antara mereka tumbuh dengan cinta yang tidak pernah membedakan siapa anak kandung dan siapa bukan.

Karena itu, ketika membicarakan warisan, kita tidak sedang mempertentangkan hukum Islam dengan rasa kemanusiaan. Yang sedang kita cari adalah cara agar keduanya berjalan berdampingan: menjaga kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi anak-anak yang telah hidup dalam satu keluarga.

Pada akhirnya, keluarga tidak hanya dibangun oleh siapa yang melahirkan kita. Keluarga juga dibangun oleh mereka yang memilih untuk hadir, berbagi kehidupan, dan meninggalkan jejak kasih sayang yang terus hidup, bahkan setelah mereka tiada.