Jimly: Ketua KPU DKI Tak Langgar Etik Terima Honor Rp 3 Juta

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Sidang putusan pelanggaran kode etik di DKPP (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan pelanggaran kode etik di DKPP (Foto: Jihad Akbar/kumparan)

Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku pernah menerima honor dari masing-masing pasangan calon. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai tindakan ketiganya tidak melaggar etik.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan jika penyelenggara pemilu berkewajiban menolak menerima uang, barang, dan atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 jam.

"Jadi yang dilarang itu yang melebihi biaya umum," ujar Jimly dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4)

Jimly mengakui aturan tahun 2012 yang menyangkut honorarium itu memang sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan pembahasan revisi aturan tersebut setelah pimpinan KPU dan Bawaslu yang baru dikukuhkan.

"Ini pelajaran bagi kami, DKPP, karena muncul kasus honorarium," ungkap Jimly.

Ia mengatakan ke depan aturan akan diubah sehingga penyelenggara pemilu dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta ataupun tim sukses pemilu.

Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Mengaku Terima Honor dari Tim Ahok dan Anies

Sementara itu komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, standar biaya umum yang dimaksud dalam peraturan bersama itu ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Saat itu belum diberlakukan remunerasi di jajaran penyelenggara pemilu sehingga menerima sesuatu dari peserta pemilu masih diperbolehkan.

"Itu ada (nilainya) kali waktu, kali orang," kata pria yang akrab disapa Sardini itu.

Dia menjelaskan, setelah ada remunerasi, anggota KPU, Bawaslu dan DKPP sebetulnya dilarang menerima apapun dari peserta pemilu. Sebab pemerintah sudah memberikan tunjangan untuk para penyelenggara pemilu.

"Semua total sudah diberikan di antaranya uang kehormatan (UK), uang tunjangan karier dan segala macam itu sudah berlaku," ujarnya.

Acara yang dihadiri oleh Sumarno, Dahliah Umar dan Mimah Susanti ini terbuka. Hal ini juga menjadi pertimbangan DKPP.

"Kalau mengacu pada keterangan teradu kehadiran dia tidak sembunyi-sembunyi dia datang ditempatkan di lantai pertama, lantai kedua, lalu diarahkan ke lantai enam, itu sesuatu yang saya kira enggak ada masalah," tutur Sardini.

Baca juga: Ketua KPU DKI Jelaskan Foto WA Aksi 212 hingga Honor Rp 3 Juta