Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Belum lama ini seroang dokter di Solok, Sumatera Barat, bernama Fiera Lovita menjadi korban persekusi. Teror dan intimidasi dari sekelompok massa diterimanya selama berhari-hari setelah dia mengungkapkan pendapatnya melalui postingan di akun Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Koodinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto, mengungkapkan kasus persekusi yang dialami dokter Fiera bukan pertama kalinya terjadi. Selama tahun 2017 ini pihaknya menemukan ada 59 kasus serupa.
[Baca juga: JK: Polisi Sudah Diperintahkan Cegah Persekusi ]
Damar mengatakan persekusi sebenarnya berbeda dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab persekusi merupakan perbuatan yang sistematis dan memiliki jangkauan yang sangat luas.
"Persekusi tindakan memburu manusia yang dilakukan secara sistematis dan luas," kata Damar dalam jumpa pers Koalisi Anti-Persekusi di kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Menurutnya, aksi persekusi yang berawal di dunia maya hingga akhirnya ke dunia nyata ini memiliki empat proses tahapan. Tahapan persekusi awalnya dimulai dengan membuat dan menentukan target korban. Pelaku akan mengambil screenshot postingan dan mencari detail informasi tentang targetnya.
ADVERTISEMENT
"(Tahap) Kedua ajakan 'berburu' dilakukan dengan membuat mobilisasi dengan pengumuman dan koordinasi," lanjut dia.
Pada tahapan kedua ini, penggerak akan menggalang massa sebanyak-banyaknya melalui dengan menyebarkan screenshot postingan milik target dan ditambahi kalimat provokatif oleh pelaku. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan perburuan dan menyergap target. Damar mengatakan salah satu bentuk nyata dari tahapan ketiga ini yakni menggeruduk targetnya dan memaksa agar meminta maaf.
"Di sini target akan dijelaskan (oleh pelaku) apa yang membuatnya melakukan minta maaf," tambah Damar.
Selanjutnya tahapan terkahir adalah upaya untuk kriminalisasi. Pelaku akan membawa target persekusi ke kepolisian. Mereka langsung meminta kepada polisi untuk melakukan penahanan target dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Kami betul-betul harus ada upaya untuk mewaspadai kalau melihat tidak berhentinya tindakan ini dilakukan maka ini akan meluas di Indonesia," kata dia.