Menunggu KASN Versi 2

Doktor Administrasi Publik Universitas Indonesia Analis Kebijakan Pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat Fokus Pada Isu Governansi Publik dan Kebijakan Manajemen ASN
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nurhakim Ramdani Fauzian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hampir setahun lalu, Mahkamah Konstitusi mengirim pesan yang cukup tegas: pengawasan sistem merit ASN tidak boleh hanya berada di tangan eksekutif.
Melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada 16 Oktober 2025, MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan itu muncul setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014, yang sebelumnya menjadi dasar keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada 2024, fungsi pengawasan KASN kemudian dialihkan kepada Kementerian PANRB dan BKN. Pemerintah memang tidak menghentikan pengawasan. Namun persoalan yang digugat Perludem, KPPOD, dan ICW lebih mendasar: siapa mengawasi ketika pihak yang diawasi berada dalam rumpun kekuasaan yang sama?
MK menjawabnya dengan satu kata penting: independen.
Hingga awal Oktober 2026, tenggat konstitusional memang masih sekitar satu tahun. Pemerintah juga telah menggelar forum pada Desember 2025 untuk merumuskan desain kelembagaannya. Kementerian PANRB ketika itu bahkan mengakui bahwa jika pengawas berada di bawah pihak yang diawasi, risiko konflik kepentingannya tinggi.
Namun, hampir setahun sejak putusan dibacakan, bentuk final lembaga itu belum terlihat ke publik. Padahal persoalan yang hendak diawasi tidak menunggu desain kelembagaan selesai.
Jabatan Masih Jadi Komoditas
Kasus-kasus mutakhir menunjukkan bahwa transaksi jabatan belum menjadi cerita masa lalu.
Pada November 2025, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam perkara yang antara lain menyangkut dugaan suap pengurusan jabatan di RSUD Harjono. Pada Juli 2026, KPK mengungkap dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk proses menuju jabatan Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris Daerah. Pada bulan yang sama, KPK juga menyatakan operasi tangkap tangan Bupati Pemalang berkaitan antara lain dengan dugaan jual-beli jabatan.
Kasus-kasus itu tentu tidak dapat serta-merta disebut sebagai akibat pembubaran KASN. Korupsi jabatan sudah ada jauh sebelumnya.
Namun, hal tersebut mengingatkan bahwa sistem merit membutuhkan lebih dari aturan, aplikasi, dan penilaian mandiri. Merit membutuhkan pengawas yang cukup independen untuk mengatakan tidak ketika kewenangan kepegawaian mulai berubah menjadi transaksi.
Ironinya, kerentanan itu tidak hanya muncul pada instansi dengan sistem merit yang lemah.
September lalu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara terbuka mempersoalkan sejumlah kandidat dalam rotasi pejabat Kementerian Keuangan. Ia menyebut terdapat “nama-nama ajaib” yang tidak mengikuti proses assessment dan talent management, sehingga bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta proses tersebut ditinjau. Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian menyatakan proses penempatan pejabat tersebut dibahas kembali dan menegaskan komitmen pada manajemen talenta serta reformasi birokrasi.
Pernyataan itu tentu bukan putusan bahwa telah terjadi pelanggaran merit. Tetapi secara governansi, kasusnya penting.
Kementerian Keuangan sudah membangun manajemen talenta sejak lama. Regulasi terbarunya, PMK Nomor 38 Tahun 2025, bahkan secara khusus mengatur manajemen talenta di lingkungan Kemenkeu.
Jika sistem yang relatif matang saja masih dapat dipersoalkan dari dalam ketika terjadi rotasi jabatan, pertanyaan berikutnya menjadi lebih besar: bagaimana dengan ratusan instansi pemerintah lainnya?
Terutama pemerintah daerah, tempat kepala daerah adalah pejabat politik sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian. Di titik inilah siklus politik, kepentingan kekuasaan, dan karier birokrasi berada sangat dekat.
Bukan Menghidupkan KASN Lama
Karena itu, KASN versi 2 seharusnya bukan sekadar menghidupkan kembali organisasi lama dengan nama baru.
Putusan MK justru dapat menjadi kesempatan membangun pengawas merit generasi berikutnya: independen, berbasis data, memiliki kanal pengaduan yang kuat, mampu melakukan audit atas inisiatif sendiri, dan mempunyai daya koreksi ketika proses promosi, mutasi, atau pengisian jabatan menyimpang.
Model semacam itu bukan barang asing.
Inggris memiliki Civil Service Commission yang independen dari pemerintah dan memastikan rekrutmen aparatur dilakukan berdasarkan merit melalui kompetisi yang adil dan terbuka. Komisi tersebut juga melakukan audit terhadap proses rekrutmen kementerian dan badan publik.
Kanada memiliki Public Service Commission yang menjaga merit dan nonpartisanship dalam birokrasi serta melaporkan mandatnya secara independen kepada parlemen.
Australia bahkan sejak April 2025 memperkuat Merit Protection Commissioner dengan kewenangan own motion: pengawas dapat memeriksa proses seleksi atas inisiatif sendiri tanpa harus menunggu pengaduan.
Indonesia tentu tidak perlu menyalin desain mereka.
Tetapi prinsip dasarnya relevan: merit membutuhkan pengawas yang tidak bergantung pada pihak yang sedang memegang kewenangan kepegawaian.
Tenggat MK memang masih satu tahun lagi. Pemerintah secara hukum belum terlambat.
Namun dari perspektif governansi, pertanyaan yang lebih penting bukan berapa lama waktu yang tersisa. Pertanyaannya: berapa banyak promosi, mutasi, dan keputusan karier ASN yang akan dibuat sebelum pengawas independen itu hadir?
Kita tidak sedang menunggu KASN lama dilahirkan kembali.
Kita sedang menunggu institusi yang memastikan jabatan publik tidak ditentukan oleh kedekatan, transaksi, atau “nama ajaib”, tetapi oleh kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab merit tidak cukup dinilai. Merit harus dijaga.
