Konten dari Pengguna

Melek Transaksi, Buta Risiko: Literasi Keuangan Digital yang Tertinggal

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurindah Faradina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi AI Generated
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi AI Generated

Bayangkan seorang pedagang kecil di pelosok kota. Setiap hari ia menerima pembayaran lewat kode QR di ponselnya. Pembeli tinggal memindai, uang masuk dalam hitungan detik. Praktis, cepat, tanpa perlu uang kembalian. Tetapi ketika seseorang mengirim pesan berisi tautan "verifikasi rekening" dan meminta kode OTP, ia menyerahkannya tanpa curiga. Dalam sekejap, saldo rekeningnya ludes.

Cerita semacam ini bukan fiksi. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 702.342 laporan penipuan hingga 30 September 2026, dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Yang paling mengkhawatirkan: pelakunya sering kali bukan orang yang gagap teknologi, melainkan mereka yang justru paling aktif bertransaksi digital.

Di sinilah letak masalah besar yang jarang dibicarakan secara serius. Indonesia telah berhasil mendorong masyarakat masuk ke ekosistem keuangan digital. Namun keberhasilan itu tidak diimbangi dengan kemampuan memahami risiko yang menyertainya. Kita membangun jembatan ke mana-mana, tetapi lupa mengajarkan cara berjalan di atasnya dengan aman.

Inklusi Tinggi, Pemahaman Rendah

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis OJK, LPS, dan BPS menunjukkan ketimpangan yang melebar. Indeks literasi keuangan nasional baru menyentuh 69,57 persen, sementara indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61 persen. Artinya, ada puluhan juta orang yang menggunakan produk dan layanan keuangan yang tidak sepenuhnya mereka pahami. OJK sendiri menyoroti bahwa selisih antara inklusi dan literasi keuangan menembus 20 persen lebih.

Kesenjangan ini punya konsekuensi nyata. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyebut fenomena ini "mengkhawatirkan": anak muda mudah membuka akun investasi, tetapi belum mampu menyusun perencanaan keuangan, masyarakat semakin aktif bertransaksi digital, tetapi banyak rekening justru pasif, pinjaman online ilegal tumbuh cepat; dan investasi semu terus memanfaatkan rendahnya pemahaman masyarakat.

Literasi Bukan Sekadar Pengetahuan

Selama ini, program literasi keuangan di Indonesia cenderung berhenti pada penyampaian informasi. Seminar, brosur, kampanye media sosial. Semua berguna, tetapi tidak cukup. Sebab masalah utamanya bukan ketidaktahuan, melainkan kebiasaan dan sikap.

Penelitian yang diterbitkan dalam Cogent Business & Management (2026) mengungkap temuan penting: dalam kerangka literasi keuangan digital yang terdiri dari empat komponen sikap, perilaku, pengetahuan, dan keterampilan faktor sikap memiliki korelasi paling kuat terhadap literasi keuangan digital secara keseluruhan (β = 0,441, p < 0,001). Asosiasi untuk perilaku, keterampilan, dan pengetahuan justru lebih lemah.

Dengan kata lain, orang bisa tahu apa itu PIN, OTP, dan rekening terpisah, tetapi tetap saja menyerahkan datanya kepada penipu karena tidak waspada, tidak ragu, atau tidak memiliki keberanian untuk berkata "tidak." Pengetahuan tanpa sikap kritis tidak cukup melindungi.

Ini pelajaran penting bagi para perancang kebijakan dan pelaku industri. Literasi keuangan tidak bisa diajarkan seperti matematika, cukup dengan rumus dan definisi. Ia harus dibangun sebagai kebiasaan sehari-hari, melalui pengalaman nyata, pendampingan, dan pembangunan kepercayaan diri. Kampanye "jangan berbagi OTP" hanya akan membekas jika disertai latihan dan contoh konkret dalam kehidupan masyarakat.

Tanggung Jawab Platform Digital

Ada satu pihak yang sering luput dari sorotan: platform digital itu sendiri. Aplikasi keuangan, dompet digital, dan layanan pinjaman dirancang untuk memaksimalkan transaksi. Notifikasi diskon, tombol belanja sekali klik, dan penawaran pinjaman yang muncul tiba-tiba adalah bagian dari arsitektur yang mendorong konsumsi, bukan pengelolaan.

Padahal, platform memiliki kekuatan untuk melakukan sebaliknya. Mereka bisa merancang fitur yang mendorong perilaku finansial sehat: pengingat anggaran, target menabung otomatis, peringatan sebelum berutang, atau jeda refleksi sebelum pembelian besar. Ini bukan soal melarang teknologi, melainkan soal mendesainnya dengan tanggung jawab.

Regulator juga perlu memperkuat perlindungan konsumen. OJK telah memperketat aturan bagi financial influencer melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, dan terus mengembangkan sistem penanganan anti scam. Namun kecepatan inovasi produk keuangan masih melampaui kecepatan edukasi. Diperlukan pendekatan yang lebih agresif, misalnya kewajiban uji pemahaman bagi pengguna produk berisiko, serta standar desain yang tidak mengeksploitasi keterbatasan kognitif konsumen.

Menutup Celah, Bukan Hanya Membuka Akses

Indonesia tidak perlu berhenti mendorong inklusi keuangan. Akses adalah langkah pertama yang penting. Tetapi akses tanpa pemahaman adalah pintu terbuka bagi penipuan, utang tak terkendali, dan keputusan investasi yang merugikan. Data IASC yang mencatat kerugian Rp9,1 triliun dari 702.342 laporan penipuan adalah bukti bahwa celah ini nyata dan mahal.

Sudah waktunya kita menggeser cara pandang. Literasi keuangan digital bukan proyek sampingan yang dijalankan sekali setahun. Ia harus menjadi bagian dari infrastruktur keuangan itu sendiri, melekat pada setiap produk, setiap transaksi, dan setiap interaksi antara masyarakat dan lembaga keuangan.

Karena pada akhirnya, keuangan digital yang sehat bukan yang paling cepat, paling murah, atau paling mudah. Melainkan yang membuat masyarakatnya paham, waspada, dan berdaya.