Senjata Melawan Korupsi atau Kekuasaan? Dilema UU Perampasan Aset
Tulisan dari Opendri Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada kabar yang seharusnya membuat masyarakat lega: RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Target itu muncul setelah tuntutan masyarakat kembali menguat. Dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada akhir Agustus, pimpinan DPR bahkan menyatakan komitmen tertulis untuk menyelesaikan RUU tersebut pada batas waktu yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat yang selama ini melihat koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatannya, kabar tersebut tentu layak diapresiasi.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh kita lupakan.
Jangan hanya mengawal kapan RUU Perampasan Aset disahkan. Kita juga harus mengawal seperti apa undang-undang itu nantinya.
Rakyat Memang Membutuhkan Senjata Ini
Korupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara.
Ketika uang negara dicuri, yang hilang bukan hanya rupiah. Ada sekolah yang tidak dibangun, pelayanan kesehatan yang terganggu, infrastruktur yang terbengkalai, dan kesempatan masyarakat yang ikut dirampas.
Karena itu, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan.
Selama ini, persoalan pemberantasan korupsi sering kali berhenti pada pelaku yang dihukum, sementara harta hasil kejahatan belum seluruhnya berhasil kembali kepada negara.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting.
Hukum seharusnya tidak hanya membuat pelaku masuk penjara, tetapi juga memastikan hasil kejahatannya tidak tetap menjadi miliknya.
Namun semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan untuk mengawasinya.
Masalah Bukan pada Senjata
Bayangkan sebuah hukum memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengejar, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Jika digunakan dengan benar, ini bisa menjadi senjata yang sangat efektif melawan koruptor.
Tetapi bagaimana jika prosedurnya lemah?
Bagaimana jika seseorang yang tidak bersalah ikut kehilangan aset karena kesalahan identifikasi?
Bagaimana jika aset milik pihak ketiga terseret hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa?
Lebih jauh lagi, bagaimana jika suatu hari kewenangan tersebut disalahgunakan oleh orang yang memiliki kepentingan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bukan berarti kita sedang membela koruptor.
Justru sebaliknya.
Kita sedang memastikan agar senjata untuk melawan korupsi tidak berubah menjadi senjata untuk melawan siapa saja.
DPR sendiri menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pembahasan RUU ini. Perlindungan terhadap hak warga negara, standar pembuktian, pengawasan peradilan, dan mekanisme pengelolaan aset menjadi bagian penting yang tidak boleh dianggap sebagai formalitas.
Jangan Sampai Muncul Korupsi Baru
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: setelah aset dirampas, siapa yang mengelolanya?
Nilainya bisa sangat besar.
Rumah, tanah, kendaraan, perusahaan, rekening, saham, atau berbagai bentuk kekayaan lainnya dapat menjadi objek yang harus dikelola negara.
Di titik ini, kita membutuhkan transparansi.
Jangan sampai uang dan aset yang berhasil diselamatkan dari kejahatan justru masuk ke ruang gelap pengelolaan yang tidak transparan.
Kita tidak ingin menyelesaikan satu persoalan dengan menciptakan persoalan baru.
Jangan sampai aset koruptor berhasil dirampas, tetapi kemudian muncul praktik jual beli, manipulasi nilai, kolusi, atau penyalahgunaan dalam proses pengelolaannya.
Pemberantasan korupsi seharusnya mempersempit ruang korupsi, bukan memindahkan ruangnya.
Mengapa Baru Sekarang Begitu Mendesak?
Ada pertanyaan lain yang juga layak direnungkan.
Mengapa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu begitu panjang hingga akhirnya memiliki tenggat yang begitu tegas setelah tekanan masyarakat meningkat?
Kita tentu tidak bisa begitu saja menyimpulkan bahwa RUU ini sengaja diperlambat karena akan merugikan kelompok tertentu. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti.
Tetapi masyarakat tetap berhak mempertanyakan pola yang terjadi.
Sebuah aturan yang dianggap penting bagi pemberantasan korupsi seharusnya tidak membutuhkan tekanan publik berulang kali hanya agar pembahasannya bergerak.
Karena ketika masyarakat sampai harus turun ke jalan untuk mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah kebutuhan bersama, ada persoalan yang lebih besar dari sekadar jadwal legislasi.
Ada persoalan tentang seberapa serius negara mendengar tuntutan publik.
15 Desember Bukan Garis Finis
Kita tentu berharap RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan.
Tetapi masyarakat jangan berhenti mengawasi setelah palu diketukkan.
Justru setelah menjadi undang-undang, pengawasan harus semakin kuat.
Kita membutuhkan hukum yang tegas terhadap koruptor, tetapi juga hukum yang adil terhadap masyarakat.
Kita membutuhkan aparat yang memiliki kewenangan kuat, tetapi juga mekanisme pengawasan yang kuat.
Kita ingin aset hasil kejahatan dirampas, tetapi tidak ingin hak orang yang tidak bersalah ikut dirampas.
Sebab persoalan terbesar dalam sebuah negara hukum bukan hanya bagaimana memberikan kekuasaan kepada negara.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan kekuasaan itu tidak pernah digunakan secara sewenang-wenang.
RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi senjata untuk menyelamatkan uang rakyat.
Jangan sampai karena pagar hukumnya lemah, senjata yang dibuat untuk melawan koruptor justru suatu hari berubah menjadi senjata kekuasaan.

