Ketua PDIP Sulteng: Kader Tertangkap Judi Akan Diproses Badan Kehormatan Partai

Konten Media Partner
17 November 2021 18:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PDIP Sulawesi Tengah (Sulteng), Muharram Nurdin merasa prihatin atas kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial EW (41) dari Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat prihatin dengan kejadian tersebut," kata Muharram Nurdin dalam pesan WhatsAppnya, Rabu (17/11).
EW diamankan oleh Polres Banggai bersama 3 orang rekannya yaitu, L (55), MW (69), dan S (59). Mereka itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan oleh Tim Buser Polres Banggai saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Home Stay tersebut sering berlangsung perjudian jenis kartu remi.
Muharram Nurdin mengatakan, sekaitan kasus yang menimpa kadernya. Pihaknya akan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Untuk kasus tersebut kami mengedepankan asas paraduga tidak bersalah," ujar wakil ketua DPRD Sulteng itu.
Ia juga menyebutkan, apabila pengadilan telah memutuskan EW bersalah, maka proses penindakan sebagai kader akan berlanjut di Badan Kehormatan Kepartaian.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti pengadilan memutus bersalah, pasti partai memberi sanksi dan akan diproses oleh badan kehormatan partai," katanya.**