Buruh Yogya Tolak Kenaikan UMP: Terlalu Kecil, Tak Cukup untuk Hidup Layak
ยทwaktu baca 2 menit

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023, Senin (28/11). UMP DIY naik sebesar 7,65 persen dari tahun sebelumnya atau sekitar Rp 140 ribu dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp 1.981.782.
Namun kenaikan UMP ini ternyata tak disambut baik oleh buruh di Yogya. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas menolak kenaikan tersebut.
"Menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X," kata Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Senin (28/11).
"Bersama seluruh pekerja atau buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih atas penetapan UMP tersebut," lanjutnya.
Irsad menilai, kenaikan UMP DIY 2023 masih tak signifikan dan terlalu kecil. Hal ini menurutnya merupakan cerita lama yang terus berulang.
Hal ini mengakibatkan upah minimum yang ditetapkan dari tahun ke tahun tak mampu memberikan kehidupan yang layak bagi guru.
"Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL," kata dia.
Kenaikan upah minimum yang bahkan kurang dari 10 persen menurutnya juga tak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan seperti yang sering disampaikan pemerintah.
"Dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujarnya.
Kenaikan upah yang yang rendah itu menurutnya juga merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19 dan ancaman resesi global.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan, ealah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," kata Beny saat mengumumkan penetapan UMP DIY mewakili Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
